Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bawaslu Brebes Temukan Oknum Kades Diduga Ikut Konsolidasi Pemenangan Caleg

Bawaslu Brebes telah memanggil sejumlah pihak terkait termasuk caleg yang bersangkutan, Senin (12/11/2018).

Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Komisioner Bawaslu Brebes tengah memeriksa Caleg DPR RI (kiri) terkait oknum kades yang diduga ikut hadir dalam kampanye. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapatkan laporan adanya oknum kepala desa atau kades di Brebes ikut konsolidasi pemenangan caleg atau kampanye.

Bawaslu Brebes telah memanggil sejumlah pihak terkait termasuk caleg yang bersangkutan, Senin (12/11/2018).

"Kami sudah melakukan pemanggilan pada oknum kades tersebut untuk dimintai keterangan pada Jumat (9/11/2018) kemarin."

"Selain itu, kami juga memanggil pemilik tempat pertemuan."

"Hari ini kami juga memanggil caleg tersebut," kata Ketua Bawaslu Brebes, Wakro, Senin.

Dalam laporannya, kata dia, oknum kades di Kecamatan Wanasari itu diduga menghadiri kegiatan konsolidasi pemenangan caleg dan kampanye caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah IX (Brebes, Tegal, Kota Tegal), Paramitha Widya Kusuma.

Wakro menyebut pertemuan tersebut dilakukan di satu rumah yang merupakan mertua dari caleg tersebut di Kecamatan Bulakamba, Brebes.

Setelah melakukan pemanggilan, Bawaslu Brebes akan mengadakan rapat pleno internal yang akan memutuskan sanksi terhadap dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

Jika terbukti, oknum kades itu melanggar kampanye dan mengandung unsur tindak pidana pemilu, pihaknya akan mendalaminya.

Oknum kades tersebut, jika terbukti bersalah, melanggar Pasal 490 UU 7/2017 tentang pemilu yakni setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Ada potensi pidana jika terbukti melanggar."

"Tidak hanya kades, calegnya, yang selaku pengundang juga demikian," ucapnya.

Sementara, caleg Paramitha Widya Kusuma, setelah diperiksa menerangkan jika kegiatan yang diselenggarakannya itu bukan kampanye.

"Tetapi itu kegiatan sosialisasi kepada pangkalan gas elpiji 3 kilogram atau melon yang berada di bawah perusahaannya," kata Mitha.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved