Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswa PTS Kota Semarang Terdakwa Narkotika Minta Keringanan Hukuman di Sidang Pledoi

Pria yang masih tercatat sebagai mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Kota Semarang itu, dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
shutterstock
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Karena alasan masih berusia muda dan masih mengenyam pendidikan di bangku kuliah, Kuasa Hukum dari terdakwa Chesar Aurora Agradipira, bin Jalintar Simbolon, Aris Setiono, meminta keringanan dari tuntutan JPU Kejari Semarang, Supinto Priyono.

Pria yang masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Swasta di Kota Semarang itu, dituntut hukuman 1 tahun penjara, karena terkait perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dan tembakau gorilla.

Pada sidang, dengan agenda pledoi atau pembelaan, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Aris juga mengungkapkan bahwa kliennya tersebut, masih bisa berubah, lantaran masih berusia muda.

"Karena masih muda, jadinya, klien kami ini masih ada kesempatan untuk berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya, Selasa (13/11/2018).

Baca: NGERI! Geng Narkoba Ini Pamer Senjata dan Harta di Media Sosial

Adapun, Aris juga menjelaskan, bahwa terkait dengan peran Mamik, yang disebut-sebut dalam persidangan, merupakan seorang narapidana di Lapas Kedungpane, yang menjadi penjual sabu terhadap kliennya itu.

"Aneh, kenapa Mamik hanya dijadikan DPO, meski sudah biasa dalam perkara narkotika, tapi aneh ketika penjual di lapas tapi status DPO," bebernya.

Chesar sendiri dianggap terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a, tentang narkotika. Hanya saja, peran dari narapidana Lapas Kedungpane, Semarang, Mamik, sama sekali tak diungkap penyidik, maupun dikembangkan JPU dalam persidangan.

"Padahal, selama persidangan, klie kami mengaku membeli sabu dari Mamik, sehingga sangat aneh di dalam lapas, Mamik masih bisa melakukan transaksi penjualan narkotika, memprihatinkannya lagi status Mamik hanya dijadikan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polrestabes Semarang maupun JPU Kejari Semarang," ungkapnya.

Baca: BNN Kabupaten Batang: Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba Gratis

Peran dari Mamik sendiri, diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa, pihaknya mengaku mengenal Mamik awalnya dari temannya. Ia juga mengaku Mamik, saat ini posisinya ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang, karena merupakan napi perkara narkotika.

"Saat itu diceritakan, awalnya terdakwa menanyakan kabar ke Mamik mengenai hutang-piutang, namun kemudian ditawari dan hendak diberi bahan sabu sebanyak setengah gram, karena terdakwa sebelumnya sudah memesan sabu rekannya, karena tidak ada kabar, akhirnya tawaran dari Mamik diterima," paparnya.

Ia juga mengaku, selama mengkonsumsi narkotika jenis sabu selalu dapat dari Mamik, dikatakannya setiap sekali beli, biaya yang harus dikeluarkannya sekitar Rp 300 ribuan.

"Saya konsumsi narkotika sudah sekitar 2 tahunan, jadi narkotikanya mau saya konsumsi sendiri. Untuk menghubungi Mamik, biasanya saya menggunakan handphone," jelasnya.

Terkait kasusnya tersebut, terdakwa mengaku, setelah ditangkap, sudah dilakukan assessment oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengajukan setelah seminggu penangkapan.

Dari pengakuannya, sabu tersebut digunakan agar kuat menyetir mobil, karena saat itu ia akan bertolak dari Jakarta-Semarang. Sedangkan, tembakau Gorila, digunakannya, agar bisa banyak tidur.

"Setahu saya sabu memang bisa untuk doping nyetir. Dari keterangan BNN saya ketergantungan yang mulia, sama BNN tidak diobati, asesment setelah penangkapan, saya cuma ditanya sekali, terkait kecanduannya apa dan seberapa jauh," tutup terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved