Distribusi Listrik PLTSa Jatibarang Kota Semarang Nantinya Diserahkan ke PLN
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang terus mempersiapkan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang terus mempersiapkan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang, Muhammad Agus Junaedi mengatakan, proses kerjasama dengan PLN sudah dalam persiapan sejak pertengahan Oktober lalu.
Dalam kerjasama tersebut, juga terkait penentuan harga listrik yang didasarkan pada Perpres 35.
"Nanti yang mengelola dan mendistribusikan listrik dari PLTSa adalah PLN. Sehingga prosesnya dari PLN ambil dari PLTSa itu lalu menjualnya ke masyarakat," kata Junaedi, Senin (19/11/2018).
Ia memaparkan, tahapan selanjutnya yakni praqualification yang harus dilakukan pada November ini.
Namun ternyata harus diundur dan perlu adanya review di Tim Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Bahkan jika diperlukan, praqualification akan di bawa ke tim penegak hukum dan kementerian keuangan sebagai pembanding.
"Perlu menelaah apa yang telah dilakukan karena ada beberapa tim yang perlu direview atau diubah. Supaya untuk mempersolid tim, diperlukan orang-orang yang menguasai teknis," ucapnya.
Dikatakannya, ada dua teknologi yang digunakan dalam Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yakni teknologi Insinerator dan Landfill Gas (LFG). Dua teknologi tersebut saling terintegrasi.
"Teknologi pertama menggunakan Insinerator yang bisa mengurangi sampah secara signifikan karena mampu mereduksi hingga 90 persen sampah yang ada di Jatibarang. Ini nantinya hanya akan menyisakan residu sampah 10 persen," paparnya.
Teknologi selanjutnya, ungkap Agus, berupa LFG yakni pemanfaatan gas metan menjadi listrik. Prosesnya melalui ''penangkapan'' gas metan. Jadi sampah yang diproses melalui Insinerator, residu sampahnya akan diproses oleh LFG.
"LFG menjadikan kualitas udara menjadi lebih baik lewat penangkapan gas metan yang diubah menjadi energi listrik melalui turbin," jelasnya.
PLTSa tersebut dibangun di area TPA Jatibarang Semarang yang pengoperasiannya memanfaatkan limbah sampah yang ditampung di tempat itu untuk diolah menjadi tenaga listrik.
Pengoperasian PLTSa tersebut molor pada April 2019 mendatang dari target semula November ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sapi-sapi-pemakan-sampah-di-tpa-jatibarang-kedung_20180820_212903.jpg)