Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan Polisi Pernah Bunuh Guru Ngaji, Kini Serang Polisi Pakai Ketepel Kelereng

Brigadir Kepala (Bripka) A, terluka akibat terkena kelereng yang dilemparkan pelaku menggunakan ketepel

ISTIMEWA
Bripka A sempat dirawat di RS Muhammadiyah Lamongan, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara, Selasa (20/11/201) 

TRIBUNJATENG.COM, LAMONGAN - Dramatik. Itulah yang terjadi ketika seorang polisi di Lamongan, Jawa Timur, terus mengejar dua orang penyerang meski mata kanannya terluka parah.

Polisi tersebut, Brigadir Kepala (Bripka) A, terluka akibat terkena kelereng yang dilemparkan pelaku menggunakan ketepel, Selasa (20/11), sekira pukul 01.30 WIB.

Para penyerang, ER dan MS, dapat ditangkap setelah sepeda motornya terjatuh ditabrak sepeda motor Bripka A. Untuk menangani lukanya, Bripka A dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya.

Sebelumnya, korban juga sempat dirawat di RS Muhammadiyah Lamongan. Wakil Kapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Hermanto menjenguk korban di tempat itu.

Kabiro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut peristiwa itu berawal dari penyerangan terhadap pos polisi lalu lintas di dekat Wisata Bahari Lamongan (WBL), di kawasan Pacitan, Jatim.

Aksi perusakan itu diketahui oleh Bripka A sehingga dua pelaku kabur ke arah Kota Tuban menggunakan sepeda motor. Bripka A kemudian mengejar para pelaku menggunakan sepeda motor.

"Pada saat dikejar, pelaku menyerang Bripka A menggunakan ketepel yang beriisi kelereng. Mata kanan Bripka A terluka akibat terkena kelereng," ujar Dedi.

Meski terluka Bripka A terus melakukan pengejaran, hingga sepeda motor pelaku terjatuh setelah ditabrak sepeda motor yang dikendarai polisi itu.

"Sesampainya di Dusun Bongris, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Bripka A menabrakkan sepeda motor miliknya ke sepeda motor pelaku sehingga pelaku terjatuh dan bisa diamankan di Polsek Brondong," kata Brigjen Pol Dedi.

Para pelaku dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Brondong, selanjutnya dibawa ke Polres Lamongan.

"Pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih dalam," tambah Dedi.

Tersangka ER ternyata mantan personel Polri. ER telah dipecat beberapa tahun silam lantaran terbukti melakukan pelanggaran.

"Pelaku (ER) adalah pecatan Polres Sidoarjo, sudah dipecat tahun 2004 lalu," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Kapolda menuturkan, dalam melancarkan setiap aksinya, baik yang terdahulu maupun saat ini, ER selalu berkoordinasi dengan beberapa kelompok radikal.

Namun, menurutnya, ER bukanlah residivis. "Pelaku ini bukan residivis, tapi pernah menjadi pelaku pembunuhan guru ngaji," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved