Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Daftar Lengkap UMK 2019 Provinsi Banten, Tertinggi Kota Cilegon Terendah Kabupaten Lebak

UMK tertinggi di Banten 2019 adalah Kota Cilegon sebesar Rp 3.913.078,44, sedangkan terendah Kabupaten Lebak Rp 2.498.068,44.

Tayang:
Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG
Buruh merayakan hari buruh internasional atau May Day dengan berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten telah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (21/11/2018).

Penetapan UMK itu meliputi Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Keputusan penetapan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Gubernur Wahidin atau yang akrab disapa WH berharap agar buruh dapat menerima keputusan terkait penetapan dan besaran UMK tersebut.

"Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat," ujar Wahidin.

Ia pun mengharapkan agar buruh dapat memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi.

"Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan," ucapnya.

"Kepada para pengusaha agar tetap menjaga produktifitas usahanya dan tetap menjaga hubungan serta sinergitasnya dengan para buruh," sambung WH.

Besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten yang telah diteken oleh Gubernur Banten WH mengalami kenaikan 8,03 persen.

Menjadi sebesar Rp 2.267.965, lebih tinggi dibandingkan besaran UMP tahun 2018 yaitu Rp 2.099.385

Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

UMK tertinggi di Banten 2019 adalah Kota Cilegon sebesar Rp 3.913.078,44, sedangkan terendah Kabupaten Lebak Rp 2.498.068,44.

Berikut besaran jumlah UMK 8 kota dan kabupaten di Banten tahun 2019:

1. Kota Cilegon Rp 3.913.078,44

2. Kota Tangerang Rp 3.869.717, 00

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved