Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kamisan Kota Semarang, Tuntut Hapus Pasal Karet UU ITE yang Jerat Baiq Nuril

Kamisan merupakan cerminan semangat yang tak pernah padam menyuarakan keadilan.

Penulis: Bare Kingkin Kinamu | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/BARE KINGKIN KINAMU
Aksi Kamisan Kota Semarang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bare Kingkin Kinamu
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kamisan merupakan cerminan semangat yang tak pernah padam menyuarakan keadilan.

Ada berbagai hal yang tercermin dalam Kamisan ini. Semangat Wiji Thukul, Munir, Marsinah, Budiman Sudjatmiko, Nezar Patria, dan lainnya menjelma menjadi keberanian untuk bersuara.

Mereka adalah para aktivis yang menyuarakan nasib keadilan bagi perorangan yang lemah.

Kali ini, Kamisan membahas mengenai UU ITE yang sifatnya seperti karet.

Bisa membolak-balikan. Pelaku melaporkan korban hingga korban bisa divonis menjadi tersangka.

Hal di atas dikemukakan oleh Zakki Amali, kepada Tribunjateng.com. Ia ingin UU ITE dihapuskan.

"Kami ingin pasal-pasal yang ada di sana direvisi, kalau perlu dihapus. Jika pemerintah memiliki kepedulian terhadap korban," tutur Zakki Amali kepada Tribunjateng.com saat Kamisan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (22/11/2018).

Zakki menjelaskan korban di sini bukan angka, namun perorangan.

"Pemerintah membuat undang-undang bukan untuk menjerat korban, tapi justru kenyataannya UU ITE membuat korban tidak sengaja menjadi terlapor," jelas Zakki.

Kamisan kali ini diikuti oleh berbagai organisasi dan para mahasiswa dari berbagai universitas.

"Korban menyuarakan kebenaran yang pada akhirnya terkriminalisasi," jelas Zakki.

Hal tersebut ia juga melihat pada kasus yang menimpa Baiq Nuril Makamun.

Berikut ini kronologi lengkap UU ITE yang menjerat Baiq Nuril:

1. Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri Mataram pada 2017.

Terbukti, bukan Baiq Nuril yang menyebarkan rekaman tentang percakapannya dengan Kepala Sekolah di Mataram tersebut.

2. Pelaku melaporkan Baiq Nuril di Mahkamah Agung.

Keputusan kasasi Mahkamah Agung yakni menyatakan Baiq Nuril bersalah atas penyebaran rekaman percakapan antara Kepala Sekolah dan Baiq Nuril di Mataram saat melakukan perbuatan suami-istri.

Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

3. Eksekusi yang jatuh 21 November 2018 ditunda.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa, Rabu (21/11/2018).

"Pasal 207 KUHP menjelaskan putusan yang berkuakatan hukum tetap dilaksanakam oleh jaksa," jelas Suhadi.

Najwa kala itu bertanya terkait putusan Mahkamah Agung tidak dijalankan langsung oleh Kejaksaan Agung.

Dalam acara Mata Najwa tersebut hadir juga Baiq Nuril bersama kuasa hukumnya. 

Baiq Nuril sebelumnya diduga mencemarkan nama baik Kepala Sekolah di Mataram.

Baiq Nuril mengaku sebelumnya kerap diajak bercerita mengenai perilaku hubungan suami istri yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut dengan orang lain.

Alih-alih menjadi korban, justru berbalik, Baiq Nuril dilaporkan karena mencemarkan nama baik Kepala Sekolah yang bersangkutan.

"Ya harus ada keadilan untuk Baiq Nuril," jelas Zakki.

Alasan penundaan eksekusi terhadap Baiq Nuril yakni Peninjauan Kembali.

Terkait kasus UU ITE tentang Zakki Amali, wartawan serat.id, juga mendapatkan sorotan khusus pada sore ini di Kamisan.

Ia bebera waktu lalu telah memberitakan plagiarisme yang dilakukan oleh Rektor Unnes.

"UU ITE terutama pasal 27 harus diperjelas, jangan sampai ada korban yang justru dikriminalisasi. Pelaporan tentang saya bisa saja menakut-nakuti dan bentuk teror kepada semua media untuk jangan menulis kasus ini," jelas Zakki saat Kamisan berlangsung.

Zakki Amali dilaporkan mencemarkan nama baik Rektor tersebut pada 21 Juli 2018.

Menurut keterangan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Edi Faisol, menjelaskan jika hal tersebut tidak bisa dipidanakan.

"Ini merupakan ranah sengketa pemberitaan, bukan pidana," jelas Edi Faisol kepada Tribunjateng.com.

Acara Kamisan dimulai dengan berdiam diri menggunakan payung hitam, dilanjutkan dengan orasi penyampaian gagasan dan ide, dan pembacaan puisi.

Kali ini puisi yang dibacakan adalah miliknya Wiji Tukhul.

"Keadilan harus ada. Jangan sampai negara kita dipenuhi oleh ada beberapa aparat yang haus akan uang dengan mengesampingkan keadilan, bagaimana negeri ini, jika rektor plagiat menjadi rektor, apa gunanya bersekolah tinggi-tinggi, ini adalah moral dasar," tutur beberapa peserta Kamisan.

Saat Kamisan lalu lintas di Jalan Pahlawan Kota Semarang sangat lancar.

Kamisan selesai pukul 17.20 WIB. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved