Menahan Tangis, Baiq Nuril Ceritakan Kondisinya saat di Tahanan: Itu Sakitnya Luar Biasa
Baiq Nuril tampak menahan tangis saat ditanya kondisinya ketika di tahanan. Baiq Nuril saat itu mengajak anak bungsunya untuk ke polres Mataram
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Anak bungsu saya yang pertama aku jelasin, ibu mau sekolah lagi nak, anak saya lalu bilang, kenapa ibu dikaish libur, ibu nggak boleh pinter, biarin ibu saya bodoh tapi nggak sekolah lagi, dia ngomong begitu, nanti saya bilang ke Pak Jokowi kalau ibu nggak boleh sekolah lagi, ibu nggak boleh naik kelas, yang penting ibu tetap di rumah, tapi saya harus kuat di depan dia, itu yang paling sulit," ujarnya.
Baiq Nuril menceritakan dirinya ditahan selama 2 bulan.
Baiq lantas mencoba tegar dan berusaha berpikir positif.
"Mungkin ini hukuman bagi Tuhan karena saya membiarkan orang yang berbuat hal tersebut, kita yang melihat, kita yang mengtahui, sama artinya kita melakukan hal tersebut, saya menyalahkan diri sendiri karena saya membiarkan orang berbuat itu," ujarnya.
Diketahui, Kasus Nuril bergulir pada September 2017 lalu.
Seperti diketahui, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap korban pelecehan seksual Baiq Nuril Hakim 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Baiq Nuril Maknun dianggap melawan hukum menyebarkan informasi terkait pelecehan seksual yang disampaikan Kepala Sekolah SMA tempat ia mengajar.
Hakim MA menjatuhkan vonis setelah menerima permohonan kasasi yang diajukan sang kepala sekolah setelah pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram Nuril divonis bebas.
Baca: Kasus Nuril : Tangis Baiq Nuril Maknun Pecah atas Penundaan Eksekusi Penjara dan Tanggapan Pelapor
Baca: Lovebird Kusumo Burung Legenda yang Pernah Ditawar Rp 2 Miliar Itu Telah Tiada
Baca: FOKUS : Dibayangi Lagi Blacklist
Kronologi Kasus Baiq Nuril Maknun
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq NurilMaknun membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017.
Akibatnya, Baiq Nuril Maknun selaku mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Baiq Nuril Maknun divonis atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1.
Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril Maknun adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Muslim, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu.
Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR yang diperoleh Warta Kota, berikut kronologi tersebarnya rekaman percakapan mesum sesuai keterangan Baiq Nuril Maknun di persidangan:
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan
keterangan, yang pada pokoknya, sebagai berikut: