Pembunuh Dufi Ternyata Dua Orang, Inilah Sosok dan Kesehariannya Pelaku
Pembunuh Dufi ternyata tidak hanya M Nurhadi, kepolisian juga mengamankan perempuan bernama Sari Murniasih
Pepen yang baru keluar mengojek sekitar 6.30 WIB, diberitahu teman seprofesinya dan warga perumahan jika Nurhadi sudah ditangkap polisi karena dugaan membunuh Dufi.
"Tadi pagi kita dengernya, soalnya nggak pernah bertengkar gitu. Saya tadi kesini paling belakangan keluar ngojek ngedenger begini, katanya pelakunya ini 'ah yang bener'," lanjut Pepen.
Ia menambahkan, puluhan warga sempat mendatangi rumah tersangka setelah sejumlah polisi menangkap Nurhadi dan istri.
Di mata Pepen, Nurhadi merupakan pria yang sopan, baik dan tidak pernah jumawah atau emosi. Bahkan dia, Nurhadi kala itu suka "nongkrong" untuk sekedar berbincang bersama di pos siskamling. Tak jarang Nurhadi mentraktir kopi ke para pengojek yang tengah mangkal.
"Dulu nongkrong disini suka ngobrol soal cewe, pacaran, ya tentang dia sekolah itu aja. Kalau ngobrolin masalah, nggak pernah. Nggak ada perselisihan apapun, nggak pernah ada ngomong ngotot," kata Pepen.
Ancaman Hukuman Buat Nurhadi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.
Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.
Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.
Inilah bunyi Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Tersangka pembunuh wartawan yang ditemukan tewas dalam drum di Bogor dibekuk oleh Subdit 3 Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
Para perwira anggota Tim Resmob 3 Polda Metro Jaya antara lain Kompol Handik Zusein, AKP Resa F Marasabessy, dan AKP Rovan R Mahenu.
Reserse khusus Polda Metro Jaya ini menangkap M Nurhadi di Bantar Gebang, Kota Bekasi.