Daftar Lengkap UMK Jogja 2019, Kota Yogyakarta Rp 1,84 Juta Sleman Rp 1,7 Juta
Penerapan UMP dan UMK di DI Yogyakarta ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 yang mengikuti PP Nomor 78/2015.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYA - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) DI Yogyakarta 2019 telah ditetapkan pada akhir Oktober lalu.
Senin (29/10/2018), pemerintah DIY dalam rapat koordinasi sudah menyepakati besaran upah minimum provinsi (UMP) dan UMK masing-masing daerah.
Rapat koordinasi itu diikuti Gubernur Sultan HB X, bupati/walikota se-DIY beserta jajarannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan, UMP dan UMK di DIY mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dari kesepakatan yang ada, UMP DIY disepakati sebesar Rp. 1.570.922.73.
Berikut besaran UMK masing-masing kabupaten/kota di DI Yogyakarta:
1. Kota Yogyakarta Rp. 1.846.400.00
2. Kabupaten Sleman Rp.1.701.000.00
3. Kabupaten Bantul Rp.1.649.800.00
4. Kabupaten Kulonprogo Rp.1.613.200.000
5. Kabupaten Gunungkidul Rp.1.571.000.00.
“Mengenai UMP dan UMK, UMP akan ditetapkan pada tanggal 1 November dan UMK akan ditetapkan setelahnya, yakni tanggal 2 atau 3 November,” ungkapnya.
Andung mengatakan, penerapan UMP dan UMK ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 yang mengikuti PP Nomor 78/2015.
Meskipun demikian, dia mengatakan terdapat catatan yang mana di tahun 2020 Pemerintah akan mempelajari kembali mengenai komponen-komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Catatannya untuk tahun 2020, akan dipelajari kembali komponen-komponen KHL, khususnya dari non pangan. Karena komponen KHL pangan itu termurah se-Indonesia,” terangnya.