Luncurkan Sakpole E-Samsat Versi 18, Warga Bisa Perpanjangan STNK Secara Online

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan Grand Launching Perpanjangan STNK online 2018 di Jalan Pahlawan, Semarang, Minggu (25/11/2018).

Penulis: Bare Kingkin Kinamu | Editor: suharno
Luncurkan Sakpole E-Samsat Versi 18, Warga Bisa Perpanjangan STNK Secara Online
Istimewa
Aplikasi Sakpole E-Samsat Jateng versi 18, terbaru, bisa diunduh melalui Play Store.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bare Kingkin Kinamu

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan Grand Launching Perpanjangan STNK online 2018 di Jalan Pahlawan, Semarang, Minggu (25/11/2018).

Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, Pangdam IV/Diponegoro Mayjend TNI Wuryanto, Sekda Provinsi Sri Puryono dan beberapa tamu undangan dari jajaran pemerintah.

"Di Jawa Tengah membayar pajak kendaraan sangat fleksibel, bisa dilakukan online," tutur Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono.

Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan jika Jawa Tengah menduduki peringat pertama di Indonesia untuk membayar pajak kendaraan.

"Terima kasih kepada masyarakat Jawa Tengah karena sudah membayar pajak tepat waktu," tutur Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Siti Atiqoh Ganjar Pranowo Dapat Kejutan Ulang Tahun di Panggung Gebyar Samsat Jateng

Ditargetkan penerimaan atas pajak kendaraan dan BNKB tahun ini yakniRp 7,2 Triliun.

"Pajak kendaraan Rp 4 Triliun, BPNKB mencapai Rp 3,2 Triliun. Untuk realisasi 94 persen," ucap Ganjar.

Pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah capai 38 persen.

Lalu bagaimana cara melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Sakpole E-Samsat?

Pengguna smartphone tidak perlu khawatir, dengan mendownload Sakpole e-Samsat Jateng versi 18, dengan kisaran memori unduh 7,5 MB Anda bisa melakukan perpanjangan STNK kendaraan.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah mengemukakan, versi terbaru Sakpole E-Samsat bisa diunduh dan lebih praktis.

Inilah Cara Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraaan Bermotor Menggunakan Sakpole E-Samsat:
1. Unduh aplikasi Sakpole E-Samsat versi 18 di play store
2. Pilih pendaftaran
3. Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni Nopol kendaraaan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
4. Klik Daftar
5. Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar klik lanjut
6. Jika data tidak benar klik batal dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar
7. Cermati besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas, dan PNBP Pengesahan STNK
8. Jika setuju klik lanjut
9. Pilih cara pembayaran dan bank-nya
10. Jika setuju klik Dapatkan Kode Bayar
11. Catat dan simpan kode bayar
12. Klik bayar
13. Klik selesai

Selamat, Rudi Muhtarom Asal Magelang Raih Innova dalam Gebyar Hadiah Samsat 2018

Di aplikasi Sakpole E-Samsat ini juga ada beberapa menu, untuk mencari kode bayar klik menu Kode Bayar.

Bukti bayar bisa didownload di menu bukti bayar.

Usai hal di atas dilakukan, Anda bisa secara mandiri mencetak SKPD (Notice Pajak), ini langkahnya:
1. Datang ke Samsat di Jateng terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole
2. Download QR Kode pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar
3. Lakukan Scan QR
4. Akan ditampilkan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak
5. Proses cetak selesai silakan ambil SKPD

Itulah cara menggunakan aplikasi online Sakpole E-Samsat versi terbaru. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved