Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hari Ini Semarang Terapkan Sistem Tilang Elektronik CCTV, Jangan Sampai STNK Anda Kena Blokir

Mulai hari ini, Senin (3/12) Polrestabes Semarang dan Dishub memberlakukan sistem tilang elektronik yang didasarkan pada rekaman CCTV.

TRIBUNJATENG/HERMAWAN HANDAKA/dok
FOTO DOKUMEN kepadatan kendaraan di Jalan Pemuda Kota Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Mulai hari ini, Senin (3/12) Polrestabes Semarang dan Dishub memberlakukan sistem tilang elektronik yang didasarkan pada rekaman CCTV.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara terekam CCTV kemudian digunakan sebagai barang bukti polisi memberitahukan tilang dan denda lewat surat yang dikirim via Pos.

Warga atau terduga pelanggar lalulintas diberi kesempatan melakukan klarifikasi kepada polisi dalam waktu selambat-lambatnya tiga hari.

Jika dalam waktu tersebut terduga pelanggar melakukan pembiaran alias tidak konfirmasi kepada alamat ditentukan maka otomatis STNK akan diblokir.

Dinas Perhubungan Kota Semarang menyatakan kesiapannya dengan rencana uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Sejuah ini pelaksanaannya belum ada perubahan jadwal, dan masih sama yaitu Senin 3 Desember 2018.

“Infrastruktur di Dishub untuk e-tilang sudah siap. Tinggal mengikuti Satlantas Polrestabes Semarang selaku penyelenggara. Kami dalam hal ini hanya bantu memfasilitasi,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Semarang, Topo Mulyono, Jumat (30/11).

Dijelaskannya, bahwa mekanisme tilang dan identifikasi kendaraan dengan sumber data Closed Circuit Television (CCTV) Area Traffic Control System (ATCS) Dishub Kota Semarang tidak mengalami perubahan yaitu data capture CCTV dan rincian pelanggaran dikirimkan ke Satlantas Polrestabes Semarang via email.

Sebelumnya di tahun yang sama Dishub juga sudah pernah melakukan uji coba e-tilang selama tiga bulan. Hal tersebut diakuinya cukup efektif untuk mengurai kemacetan, khususnya pada waktu jam-jam sibuk.

Dalam uji coba e-tilang tahap pertama tersebut, sehari ada sekitar 50 pelanggar. Namun diakui Topo upaya ini bukan pada seberapa banyak jumlah kendaraan yang ditertibkan. Akan tetapi penindakan ini sangat efektif untuk menimbulkan sikap jera kepada pengendara.

Terbukti dengan dilakukan e-tilang perilaku berlalulintas menjadi lebih tertib karena mereka merasa diawasi. Sehingga dampaknya, kemacetan yang diakibatkan pelanggaran berlalulintas bisa berkurang.

Uji coba tahap pertama terpaksa dihentikan karena ada beberapa hal yang mesti dibenahi. Seperti misalnya teknis pengiriman surat tilang.

Pada tahap pelaksanaan E-TLE di Kota Semarang tahap kedua ini lokasi yang difokuskan yaitu di Jalan Pahlawan, Jalan Gajahmada, Jalan Pandanaran, Jalan Pemuda dan Kawasan Bundaran Tugumuda.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak diutamakan kepada pelanggaran kasat mata dengan identifikasi kendaraan melalui plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Petugas dishhub Kota Semarang hanya melakukan pendataan pelanggaran lalu lintas pada jam 06.00 hingga 09.00 tiap harinya. Untuk selanjutnya data wajib dikirim via email Satlantas Polrestabes Semarang sebelum jam 12.00.

Dalam penindakan, pengendara yang melanggar diberi peringatan melalui pengeras suara. Barulah ketika peringatan tersebut diabaikan maka dilakukan penindakan dengan cara memotret lewat CCTV untuk diserahkan ke pihak kepolisian.

Kemudian surat tilang yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Semarang ke terduga pelanggar dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia. Hal ini berbeda dengan uji coba e tilang sebelumnya, yaitu petugas kepolisian mendatangi kediaman terduga pelanggar.

“Perubahan ini dilakukan karena cara sebelumnya banyak dikeluhkan. Sebab jika petugas mendatangi kediaman pelanggar maka menimbulkan citra buruk di lingkungan, dikira telah melakukan pelanggaran hukum berat atau menjadi buronan polisi,” kata Topo.

Sekarang dengan surat tilang dikirim lewat PT Pos Indonesia maka laporan tracking penerimaan dapat dilacak online dan dikirimkan langsung ke Satlantas Polrestabes Semarang. Selain itu juga menghilangkan keluhan masyarakat jika petugas polisi mendatangi kediaman si pelanggar.

Tahap pelaksanaan uji coba E-TLE hanya untuk pelanggaran lalu lintas dengan kendaraan ber plat nomor Kota Semarang. Kota Semarang menjadi pilot project. Nantinya tidak menutup kemungkinan E-TLE akan ditingkatkan pelaksanaannya dengan menindak pelanggar lalu lintas kendaraan luar Kota Semarang ataupun meningkatkan jam operasional.

Dalam uji coba tilang elektronik Dishub Kota Semarang bertugas menyediakan sarana dan prasarana operasional dengan prioritas stopline yang terpantau di 9 titik CCTV untuk pelaksanaan E-TLE.

Kesembilan titik tersebut adalah pantauan kamera Tugumuda I, Tugumuda II, Tugumuda III, Kyaisaleh-Pandanaran, Thamrin-Pandanaran, Simpanglima I, Simpanglima II, Gajahmada, Polda. Kemudian Dishub juga bertugas memberikan informasi dan sosialisasi edukasi terhadap pengguna jalan tentang pelaksanaan E-TLE. Caranya dengan menyebarkan brosur atau spanduk diberbagai lokasi strategis.

Ada Kesempatan Klarifikasi

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan e-tilang merupakan kebijakan Korlantas Polri.

Menurutnya, hal ini sebagai jawaban atas amanah UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pemerintah, dalam hal ini kepolisian, berkewajiban‎ mengembangkan teknologi informasi, guna keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, salah satunya melalui penegakan hukum. Dan ini dijadikan sebagai program nasional," ujarnya.‎‎

Penerapan e-tilang kali ini merupakan lanjutan penyermpurnaan dari ujicoba beberapa bulan silam. Ujicoba terdahulu, kendaraan yang sudah berpindah kepimilikan, namun tidak dilakukan penyesuaian data atau balik nama.

"Sehingga, ketika kita datangi rumah terduga pelanggar, ternyata bukan mereka yang melakukan, kendaraannya pun sudah tak ada, berpindah tangan," terang Ardi.

Polisi pun terus berbenah, terutama terkait sistem pemberian tilang kepada terduga pelanggar. "Bersamaan dengan momentum sistem dijadikan kebijakan nasional, Korlantas menunjuk beberapa kota untuk dijadikan pilot project. Mengingat kami pernah punya pengalaman, kami menawarkan diri untuk menerapkannya," tutur dia.

Menurut Ardi, ‎mekanisme ETLE yang menjadi kebijakan Korlantas secara nasional ini, mekanismenya lebih reliable, lebih masuk akal. Pada penerapan tahun ini ada ruang terduga pelanggar untuk melakukan klarifikasi.

"Nanti, tidak serta merta kepolisian mengirimkan surat tilang kepada terduga pelanggar, melalui alamat yang didapat dari data kendaraan. Kita terebih dahulu kirimkan surat konfirmasi melalui pos, nanti terduga pelangggar bisa menjawab melalui nomor WA yang kami sertakan atau datangi pos Simpanglima," ujarnya.

Dituturkan lebih lanjut, melalui surat konfirmasi itu, terduga punya ruang untuk menyangkal, pun juga harus bisa memberikan informasi yang diperlukan. Namun, bila surat konfirmasi itu tak direspon maka secara otomatis, kepolisian akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ada.

"Ada waktu tiga hari untuk merespon surat klarifikasi. Sementara, pengiriman surat konfirmasi segera dilakukan pada hari dilakukan pelanggaran, atau maksimal H+1‎," terangnya. Setelah proses klarifikasi berlangsung dan pelanggar terkonfirmasi, barulah pada tahap dua surat tilang dikirimkan. ‎

Objek tilang ini adalah pengendara. ‎Karena itu, ia imbau agar masyarakat segera melakukan penyesuaian data kendaraan bermotor yang dimiliki.

"Arahnya adalah, menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran. Jangan sampai nanti kita tak tahu kalau melanggar, tapi pas mau perpanjangan STNK tidak bisa, kok tiba-tiba terblokir. Karena kan surat dikirimkan ke alamat sesuai data ranmor (kendaraan bermotor, red)," urai perwira polisi berpangkat dua melati di pundak.‎

Bila ke depan sudah terlaksana program identitas tunggal (single identity), maka aparatur penegak hukum tak perlu repot-repot langsung meminta denda tilang. Akan tetapi, denda yang ada langsung diakumulasikan dan dibayarkan saat pemilik mengurus administrasi keabsahan kepemilikan ranmor.‎

Jenis pelanggaran yang bisa terpantau, yang utama adalah menerobos lampu merah. Lalu, melanggar marka jalan, salah mengambil lajur. "Misal, mau belok ke kanan, tapi berhenti di lajur sisi paling kiri atau sebaliknya, kan sudah ada ketentuan-ketentuannya. Perlu diingat juga, CCTV ini juga bisa berfungsi untuk membantu penungkapan perkara kriminal," ucapnya.

Tetap Melakukan Razia

PENERAPAN sistem tilang elektronik atau E-TLE untuk memperluas jangkauan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas. Bukan untuk meniadakan peran petugas di lapangan.

Sehingga, tetap ada penindakan manual oleh petugas di lapangan. Semisal, giat razia ranmor melalui operasi zebra, maupun penindakan berbasis hunting, serta temuan pelanggaran yang tertangkap tangan oleh petugas. Terutama di wilayah pinggiran, yang tak terpantau oleh CCTV.

"Titik yang terpantau CCTV tentu tak perlu mendapat pengawasan manual dari petugas‎. Sehingga personel bisa dimaksimalkan untuk lakukan pengawasan di wilayah pinggiran," kata ‎Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi.

Sistem ETLE saat ini hanya menyasar kendaraan berplat nomor Semarang. Dengan pertimbangan daya jangkau efektivitas penindakan.

"Bukan berarti kendaraan luar Sema‎rang bebas lakukan pelanggaran. Perlu diingat lagi, ETLE ini kan hanya salah satu metode penindakan pelanggaran. Ke depan, bila semua sudah terintegrasi, kendaraan berplat nomor manapun bila melakukan pelanggaran di manapun bisa ditindak melalui sistem ini," bebernya.

Ada rencana penyegeraan penambahan CCTV untuk memperluas daya jangkau‎. Menurut Ardi, perluasan daya jangkau pasti juga diupayakan segera terlaksana. Akan tetapi, menurutnya, yang paling mendesak dalam waktu dekat ini adalah penyempurnaan sistem yang saat ini sudah berjalan.

Sebab, sistem saat ini masih membutuhkan bersurat secara manual melalui pos. "Sekarang kita persiapkan modifikasi ruang lingkup data STNK, akan dilengkapi dengan nomor telepon, email, atau lainnya, supaya benar-benar bisa maksimal gunakan IT, sehingga ke depan bisa paperless," terangnya.

Sementara itu, terkait sistem pembayaran denda tilang ETLE ini tak beda dengan sistem pembayaran e-tilang yang saat ini sudah berjalan. Yakni, bisa melalui BRI ataupun bisa langsung kantor kejaksaan negeri, sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.

"Langsung bayar ke BRI tidak akan dikenakan denda maksimal lalu sisanya akan dikembalikan seusai ada putusan, karena kita sudah punya tabel denda pelanggaran, yang disusun institusi terkait,‎" ujar Ardi. (tim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved