Panduan Lengkap SKB CPNS 2018: Pertanyaan Umum, Info, Tips dan Trik Lolos SKB
DI bawah ini adalah info seputar SKB danj panduan SKB CPNS 2018 yang dirangkum tribunjateng.com bagi Anda.
Penulis: Suci Rahayu | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Pertama-tama, selamat kepada peserta yang sudah dinyatakan lolos SKB dan menjadi peserta SKB CPNS 2018.
Bagi yang belum lolos SKD, jangan berkecil hati. Tetaplah mencoba di lain waktu.
Bagi yang lolos SKD, sebaiknya segera mempersiapkan diri untuk menghadapi tes SKB CPNS 2018.
Karena bobot SKD adalah 40%, sementara SKB adalah 60%.
DI bawah ini adalah info seputar SKB yang dirangkum tribunjateng.com bagi Anda.
Siapakah peserta SKB?
Peserta SKB adalah para pendaftar CPNS 2018 yang dinyatakan lulus SKD baik dari PG atau ranking.
Dalam pengumuman, peserta SKB adalah peserta yang mendapatkan tanda huruf L di belakang tanda P1 atau P2.
Jika tidak ada tanda tersebut, maka Anda belum berhak menjadi peserta SKB CPNS 2018.
Syarat utama untuk mengikuti SKB hanyalah kartu peserta ujian dan KTP.
Serta sarat lain adalah mengenai pakaian dan waktu datang haru sesuai dengan peraturan yang diberikan tiap instansi.
Apakah peserta SKB sudah pasti jadi PNS?
Banyak terjadi kasus dimana jumlah peserta SKB sama dengan jumlah alokasi formasi.
Lantas karena tidak punya saingan, apakah peserta SKB sudah pasti akan menjadi PNS?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelaksanaan-tes-cpns.jpg)