Komisioner Bawaslu Bantah Terburu-buru Beri Komentar Terkait Reuni Akbar 212
Ratna mengatakan, sebelum mengambil keputusan, Bawaslu sudah lebih dulu mencermati pidato Prabowo.
Sementara hal-hal di luar pidato Prabowo, kata Ratna, saat ini masih ditelaah oleh Bawaslu DKI Jakarta.
Bawaslu RI menunggu laporan Bawaslu DKI atas hasil telaah tersebut.
Sebelumnya, Ratna dilaporkan ke DKPP bersama seorang Komisioner Bawaslu DKI Jakarta bersama Puadi.
Keduanya dilaporkan oleh Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) atas tuduhan pelanggaran kode etik, lantaran dinilai tidak profesional dan buru-buru dalam bertindak.
Pelapor menuding Ratna dan Puadi tidak profesional karena memberi pernyataan ke media tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam Reuni 212, tanpa melakukan verifikasi.
Pelapor juga menilai, seharusnya, baik secara individu maupun kelembagaan, Ratna dan Puadi lebih dulu melakukan verifikasi secara cermat sebelum memberikan pernyataan pers.
Bukannya melakukan pemantauan sebatas melalui televisi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu Bantah Buru-buru Sebut Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Reuni 212