7 Fakta Habib Bahar Smith yang Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Habib Bahar bin Smith atau yang lebih kerap dipanggil Habib bahar ditetapkan sebagai tersangka menyebu Jokowi banci.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.
“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.
Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.
Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).
• Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 7 Desember 2018 : Capicorn Berseri-seri, Scorpio Harus Hati-hati
• BERITA LENGKAP : Bupati Jepara Diduga Sembunyikan Uang Suap di Kotak Bandeng Presto
• Tips Pasangan Baru, Bercinta Biar Cepat Hamil, Lakukan Ini Khusus Saat Malam Pertama!
Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.
Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan.
Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Bahar bin Smith dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu.
Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
7. Tidak ditahan
Habib Bahar belum ditahan karena sejumlah alasan penyidik.
"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Habib Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Aziz Yanuar. (TribunJateng.com/Woro Seto)