Live Streaming TV One, Senin 10 Desember 2018 dengan Tema Giliran Habib Bahar Jadi Tersangka
Indonesian Lawyer Club (ILC) akan menayangkan diskusi dengan tema "Giliran Habib Bahar Jadi Tersangka", Senin 10 Desember 2018
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- TV one akan menayangkan diskusi dengan tema "Giliran Habib Bahar Jadi Tersangka".
TV one menanyangkan diskusi tersebut pada Senin 10 Desember 2018.
"Apa tanggapan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan tersangka? Apa jawabannya atas tuduhan melakukan ujaran kebencian?
Saksikan Fakta "Giliran Habib Bahar jadi tersangka", 10 Desember 2018 jam 20.00 WIB bersama Balques hanya di tvOne & streaming tvOne connect." tulis akun Twitter TV one.
• Fadli Zon: Persekusi dan Kriminalisasi Wujud Nyata dari Tanda-tanda Kekalahan
• Gading Jadi Aktor Utama Terbaik Piala Citra FFI 2018, Roy Marten Bangga: Semua Indah Pada Waktunya
• Sport Tourism Pati Run 2018 Sukses Digelar, Bupati Haryanto : Ke Depan Lokasi Lebih Menarik
Diketahui, setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Habib bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap oleh kuasah hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam.
Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.
• Anak Pemilik Gudang Garam Menikah, Intip Kemewahan Pestanya, Undang Artis Internasional
• Anak Pemilik Gudang Garam Menikah, Intip Kemewahan Pestanya, Undang Artis Internasional
• VIDEO : Hilangnya Bibir Pantai di Batang Jateng Akibat Abrasi
“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.
Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.
Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).
Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.
Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan.
Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Bahar bin Smith dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu.
Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Habib Bahar belum ditahan karena sejumlah alasan penyidik.
"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Habib Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Aziz Yanuar.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan diskriminasi ras dan etnis terkait ceramahnya. Habib Bahar disangkakan dengan Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Diketahui sebelumnya, Dalam video ceramahnya yang beredar, Habib Bahar menyebut Jokowi Banci
Pada 28 November 2018, video ceramah Habib Bahar viral di media sosial.
• Jokowi Ungkap Menantunya Ingin Terjun ke Dunia Politik, Begini Pengakuan Paman Bobby Nasution
• Ruhut Sitompul Pusing Mendengar Ucapan Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean Tertawa Terbahak-bahak
• VIDEO : Hilangnya Bibir Pantai di Batang Jateng Akibat Abrasi
Di tengah proses pilpres 2019 yang panas, Bahar berkata, Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang adalah kader PDIP, sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.
Ia juga menyebut Jokowi sebagai banci dalam video yang viral tersebut.
"Kalau ketemu Jokowi kamu buka celananya, jangan-jangan haid Jokowi itu, seperti banci," ucap Bahar dalam video tersebut.
Habib bahar mengaku ujarannya itu adalah majas
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan pernyataan Habib Bahar bin Smith yang menilai 'Jokowi Banci' bukanlah bentuk ujaran kebencian.
Hal tersebut diungkapkannya seusai penetapan tersangka terhadap penceramah 33 tahun itu oleh penyidik.
"Beberapa keterangan hate speech itu dijelaskan secara mayoritas berisi majas. Isi ceramah Habib Bahar mengandung unsur keagamaan, yakni unsur agama Islam," kata Aziz di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz menilai perumpamaan-perumpamaan tersebut dibuktikan Habib Bahar dengan membawa sejumlah kitab saat pemeriksaan.
"Jadi orang yang tidak berani menghadapi sesuatu itu kan kadang normal ya di kehidupan kita disebut banci dan sebagainya," ungkap Aziz Yanuar.
Namun, Aziz menegaskan, bukan kapasitas dirinya untuk menjelaskan lebih detail terkait unsur agama Islam yang ada dalam ceramah Habib Bahar.
Berikut link live streaming TV one
link 1: di sini
link 2: di sini
link 3: di sini
(TribunJateng.com/Woro Seto)