Jelang Pesta Malam Tahun Baru 2019, Polres Kebumen Tangkapi Penjual Miras
Polsek Gombong berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) siap edar yang rencananya akan dijajakan saat menjelang perayaan pergantian tahun
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Menjelang tahun baru 2019, Polsek Gombong berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) siap edar yang rencananya akan dijajakan saat menjelang perayaan pergantian tahun.
Polres Kebumen saat ini memang tengah gencar menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penjual miras.
TK (48) warga Desa Kemukus, Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen berhasil ditangkap Polsek Gombong, Jumat (14/12/2018) malam.
Ia tak bisa mengelak ketika polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa miras berbagai merk di kediamannya yang ia sembunyikan.
"Pada kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Gombong tadi malam, kita berhasil menemukan puluhan miras siap edar. Kita juga mengamankan pemilik miras itu," jelas Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno dalam rilis tertulisnya, Sabtu (15/12/2018) siang.
Data yang diperoleh dari pihak Kepolisian, puluhan miras yang disita antara lain, 30 botol miras jenis Ciu ukuran 600 mililiter, 12 miras Ciu ukuran 1500 mililiter dan 6 botol miras jenis Vodka ukuran jumbo.
"Semua kita amankan di tempat tersangka tersebut. Kepada tersangka, Polsek Gombong sudah melakukan pemeriksaan dan menjeratnya dengan Tipiring," imbuh AKP Suparno.
Lebih jauh AKP Suparno menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang mengaku resah.
Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan saat dihubungi mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kepada Kepolisian terkait kejadian itu.
Ia mengatakan, sekecil apapun laporan akan ditindak lanjuti oleh Polsek Gombong.
Kegiatan KKYD sebelumnya juga telah menangkap tiga warga Prembun yang kedapatan tengah berpesta miras di pangkalan ojek di Terminal Prembun.
Informasi yang diperoleh, ketiganya berinisial BM (45) warga Mirit, TO (55) warga Prembun, PM (45) warga Prembun.
Ketiganya ditangkap langsung oleh Kapolsek Prembun Iptu Tejo Suwono bersama personelnya saat menenggak miras pada hari Rabu (12/12) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Prembun saat dihubungi mengatakan ketiga pemabuk itu dijerat dengan pasal Tipiring.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/polres-kebumen-tangkap-penjual-miras-dan-menyita-sejumlah-barang-bukti-miras.jpg)