Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Uang Miliaran Rupiah Tergeletak di Lantai Saat OTT Pejabat Kemenpora dan KONI

Uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke kantor KONI di Jalan Gedung Direksi Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

tribunjateng/dok
ILUSTRASI UANG RUPIAH 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan uang lebih Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) di Jakarta pada Selasa hingga Rabu kemarin.

Uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke kantor KONI di Jalan Gedung Direksi Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Tumpukan uang yang diperkirakan miliar rupiah itu sempat terlihat tergeletak di lantai ruang kerja Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy, sehari sebelum KPK melancarkan operasi senyap.

Hal itu diungkapkan oleh seorang pegawai KONI yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Tribun di sekitar Kantor KONI, Jakarta, Kamis (20/12).

Ia mengaku, secara tidak sengaja melihat tumpukan uang yang diketahui belakangan diberitakan berjumlah Rp 7,4 miliar di ruang kerja Jhonny. Ia sempat kaget dan bertanya-tanya dalam hati mengapa ada uang sebanyak itu.

"Ya sempat melihat. Itu juga tidak sengaja. Cuma pas ada yang buka pintu, terus kelihatan. Enggak tahu uang apa. Itu pimpinan lah. Saya enggak paham banget," ujarnya seraya ada beberapa orang di dalam ruangan Bendahara Umum KONI pada saat itu.

Saat ditanya mengenai kebenaran tidak digajinya pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia selama lima bulan, ia enggan banyak berkomentar. "Enggak tahu kalau yang itu," kata dia singkat sembari meminum es teh manis yang ada di hadapannya.

Kendati demikian, ia membeberkan satu hal yang menurutnya, sudah menjadi rahasia umum ditempatnya, jika pelaporan keluar masuk keuangan di KONI hanya cukup pakai nota yang dapat dibeli di warung. "Saya enggak tahu persis sih, tapi sudah jadi omongan orang banyak lah. Coba tanya yang lain saja," katanya.

Dari informasi tersebut, Tribun mencoba untuk menghubungi Ketua KONI Pusat, Tono Suratman dan Wakil Ketua KONI, Suwarno. Namun, keduanya sama sekali tidak merespon pesan singkat maupun telepon dari Tribun. Hanya saja, keduanya beberapa kali terlihat "Online" di aplikasi WhatsApp.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memaparkan, barang bukti uang lebih Rp 7 miliar yang ditemukan di kantor KONI merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI. Adapun total dana hibah secara keseluruhan mencapai Rp 17,9 miliar. "Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) malam.

"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi, entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri.

KPK, kata Febri, akan menelusuri lebih lanjut apakah uang sekitar Rp 7 miliar itu berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora sekitar Rp 3,4 miliar. "Dan sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti awal yang kami sita lebih lanjut untuk pembuktian perkara," ujarnya.

Uang lebih Rp 7 miliar yang disita tim KPK dari kantor KONI turut ditunjukkan petugas saat pimpinan KPK menggelar jumpa pers pengungkapan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora. Tumpukan pecahan Rp 100 ribu terbungkus dalam plastik bening seperti uang baru dikeluarkan dari bank.

Pihak KPK mengamankan 13 orang dalam OTT dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI pada pada Selasa hingga Rabu kemarin. Mulanya, tim KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 318 juta. Namun, dari pengembangan di lapangan, tim menemukan uang lebih Rp 7 miliar di kantor KONI Pusat.

Dari 13 orang yang terjaring OTT, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved