Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Uang Miliaran Rupiah Tergeletak di Lantai Saat OTT Pejabat Kemenpora dan KONI

Uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke kantor KONI di Jalan Gedung Direksi Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

tribunjateng/dok
ILUSTRASI UANG RUPIAH 

Sementara, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kelima orang tersebut diduga terlibat praktik suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018.

Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.

"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar. KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (tribun network/ryo/coz)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved