Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Via Facebook Mulai Disidang di Pengadilan Negeri Semarang
Suprayitno (57), warga Tlogo Mukti Timur I, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang menjalani persidangan di PN Semarang karena ujaran kebencian.
Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suprayitno (57), warga Tlogo Mukti Timur I, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Achmad Riyadi, Sabtu (22/12/2018), mengatakan Suprayitno menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian di akun sosial medianya.
Achmad mengatakan dalam dakwaan, terdakwa bersalah dengan melanggar Pasal 45A Ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Ahmad Dhani Bacakan Pledoi di Depan Hakim: Ujaran Perlawanan, Bukan Ujaran Kebencian
"Terdakwa didakwa, akibat membuat ujaran kebencian di akun facebooknya. Saat ditangani perkaranya, pada proses penyidikan terdakwa memang tidak ditahan, melainkan baru ditahan di kejaksaan tangal 30 Oktober 2018 lalu," katanya.
Perkara itu terjadi pada12 Maret 2017, sampai dengan 14 Mei 2018, di rumah dan di Salon Rias milik istrinya, yang ada di Jalan Peterongan Timur Nomor 324 B, Semarang.
"Dengan sengaja terdakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," ucapnya.
Hal itu, berawal dari Suprayitno membuat akun Facebook dengan nama akun, Supra Yitnof yang terintegrasi ponselnya.
Pada akun facebook tersebut, Suprayitno menggunakan konten atau status facebook foto wajah sedang menghadap ke depan.
Tanggal 12 Maret 2017, ia membuat postingan ujaran kebencian.
• Pengikut Akun Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian Pernah Capai 100 Ribu Orang
Aksinya berulang pada Oktober 2017, pada 7 April 2018, pada 28 April 2018, dan terakhir pada 14 Mei 2018.
Di sisi lain, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma Soejatiningsih, menyebutkan perkara Suprayitno dilimpahkan tanggal 14 November 2018 lalu, dan dalam klarifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Perkara ini akan segera disidang di pengadilan, dengan nomor yang terdaftar 792/Pid.Sus/2018/PN Smg," ungkapnya. (*)