Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

 Isi Pembelaan AKBP Basuki, Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi Geram

Zaenal mengaku jengkel karena terdakwa dinilai kerap tampak riang meski sedang menghadapi perkara kematian seseorang.

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
KELUAR RUANG SIDANG - Terdakwa kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki, mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang sidang seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/5/2026). Basuki tampak buru-buru berjalan hingga berlari meninggalkan ruang sidang dan sempat menyingkirkan tangan wartawan.  

Ringkasan Berita:
  • Dalam sidang pleidoi Senin kemarin, AKBP Basuki melalui kuasa hukumnya meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
  • Kuasa hukum terdakwa, Jalal, menilai jaksa gagal membuktikan unsur pembiaran yang menyebabkan kematian korban.
  • Pihak terdakwa membangun argumentasi bahwa Levi meninggal akibat komplikasi penyakit diabetes melitus kronis yang telah lama dideritanya, bukan akibat tindakan maupun pembiaran terdakwa.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - AKBP Basuki dalam pledoi atau nota pembelaannya meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

AKBP Basuki merupakan terdakwa dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi.

Sidang pledoi digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (18/5/2026),.

AKBP Basuki tak hadir langsung melainkan diwakili pengacaranya karena saat itu tengah menjalani agenda sidang di luar kota.

Baca juga: Polisi Ringkus Simed di Purwanegara Banyumas Karena Simpan Ribuan Pil Obat Keras di Rumah

Kuasa hukum keluarga korban dosen Levi, Zainal Abidin alias Zainal Petir, memberikan tanggapan atas pleidoi AKBP Basuki.

Zainal Petir mengaku geram. 

Menurut dia, permintaan bebas tersebut tidak masuk akal mengingat Levi meninggal dunia setelah berada bersama terdakwa di kamar penginapan selama berjam-jam.

“Kok enak men, korban sejak pagi bersama AKBP Basuki, siang masuk kamar sampai pagi lagi hingga meninggalnya Doktor Levi dalam satu kamar dengan AKBP Basuki. Kok minta bebas, jane (sebenarnya-red) sehat apa enggak itu terdakwa,” kata Zainal melalui pesan, Selasa (19/5/2026).

Namun, setelah mengetahui isi pembelaan terdakwa, dia menilai sikap AKBP Basuki selama proses hukum justru terkesan tidak menunjukkan beban persoalan serius.

Dia mengaku jengkel karena terdakwa dinilai kerap tampak riang meski sedang menghadapi perkara kematian seseorang.

“Dunia peradilan akan tercoreng kalau vonis ringan untuk AKBP Basuki. Institusi Polri juga berpotensi runtuh,” imbuh dia.

Karena itu, Zainal meminta majelis hakim menjatuhkan putusan ultra petita atau hukuman yang melampaui tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut AKBP Basuki dengan pidana lima tahun penjara.

Menurut dia, status terdakwa sebagai aparat penegak hukum aktif seharusnya menjadi pertimbangan memberatkan dalam menjatuhkan hukuman.

“Terdakwa itu aparat penegak hukum, polisi aktif perwira menengah di Polda Jateng,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved