Forum Mahasiswa
OPINI Adam Setiawan : Urgensi Menegakkan Prinsip-prinsip Good Governance
Prinsip “Good Governance” merupakan suatu urgensi manakala suatu negara telah memasuki era globalisasi
Lima karakteristik dalam Good Governance mencerminkan terjadinya pengambilan keputusan yang melibatkan stakholders, dengan menerapkan prinsip Good Governance yaitu: partisipasi, transparansi, berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas, serta visi misi.
Selaras dengan lima karakteristik yang dikemukakan UNDP, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini melalui Departemen Dalam Negeri Indonesia menyatakan ada beberapa prinsip Good Governance yang harus difahami dan dilaksanakan yaitu: Partisipasi, supermasi hukum, transparan, responsif, efektifitas, efisien dan akuntabilitas
Resolution Human Right Democracy and Development mengemukakan prinsip-prinsip dari Good Governance sebagai berikut: 1. Kebijakan-Kebijakan ekonomi dan sosial yang masuk akal; 2. Pengambilan keputusan yang demokratis; 3. Transparansi pemerintahan dan pertanggungjawaban (akuntabilitas) finansial yang memadai; 4. Penciptaan lingkungan yang bersahabat dengan pasar (market); 5. Hak Asasi dan Kebebasan pers dan berekspresi
Adapun prinsip-prinsip Good Governance yang telah dipaparkan perlu kita ketahui karakteristik Good Governancemelalui beberapa indikator: a. Menerapakan perlindungan dan pengakuan HAM; b. Partisipasi Civil Society dalam keputusan politik; c. Menegakkan hukum seadil-adilnya; d. Mengembangkan ekonomi pasar; e. Pemahaman politik pemerintah terhadap pembangunan yang berkelanjutan.
Berdasarkan Historis, pasca reformasi pemerintah Indonesia memilih untuk mengadaptasi konsep tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance. Sebagaimana kita ketahui pada rezim Orde Baru, banyak indikator dari Good Governance yang tak terealisasi, seperti halnya kurangnya perhatian terhadap perlindungan dan pengakuan HAM, tidak melibatkan masyarakat (demokrasi) dalam menentukan keputusan politik dan penegakan hukum yang tidak adil.
Pada wakturezim Orde Baru fokus pemerintah hanya pada pembangunan yang berkelanjutan namun tentunya ada kelemahan yaitu pada menjamurnya praktik KKN. Dengan demikian selaras dengan apa yang dikemukakan oleh Menurut Teten Masduki munculnya paradigma Good Governancedi Indonesia dilatarbelakangi oleh semakin berkembangnya tuntutan akan kualitas demokrasi dan hak asasi manusia di satu sisi, serta semakin tidak efektifnya pemerintahan di sisi lain. Masyarakat tidak lagi mentoleransi segala bentuk anomali terhadapkepercayaan publik (abuse of public trust) dan semakin menuntut tanggung jawab dan transparansi dari pejabat publik.
Penulis berasumsi bahwa urgensi menegakkan prinsip-prinsip Good Governancedi Indonesia merupakan hal yang tak terhindarkan. Sebagaimana kita ketahui isu-isu yang berkembang belakangan ini baik itu dari sektor ekonomi, politik, sosial dan hukum.
Dalam halmenuntut pemerintah untuk berperan secara aktif bukan hanya ruang lingkup eksekutif saja, melainkan legislatif dan yudikatif untuk terlibat menegakkan prinsip-prinsip Good Governance sesuai dengan kompetensinya.
Seorang Ahli mengatakan bahwa peran lembaga pemerintah Ada tiga peran lembaga pemerintah yaitu : 1. Aspek reguasi 2. Aspek Dinamisasi 3. Aspek Proteksi.
Peran pada aspek “regulasi” adalah bagaimana lembaga pemerintah menciptakan, pelaksanaan dan penegakkan peraturan perundang-undangan harus sejalan dengan prinsip-prinsip terciptanya Good Governance. Artinya peran legislatif, eksekutif dan yudikatif bermuara pada terciptanya Good Governance bukan sebaliknya yaitu terkondisinya praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Dengan kata lain telah terjadinya budaya KKN. Dengan adanya konsepGood Governancesejalan dengan kerangka negara hukum.
Peran pada aspek Dinamisasi adalah bagaimana lembaga pemerintah menciptakan, pelaksanaan dan penegakkan kebijakan-kebijakan (policy) harus sejalan dengan prinsip-prinsip terciptanya Good Governance. Artinya peran legislatif, eksekutif dan yudikatif tidak secara parsial. Tercapainya Good Governance sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Peran pada aspek proteksi adalah bagaimana lembaga pemerintah melindungi semua sektor dan level dalam kaitannya penciptaan pelayanan publik serta birokrasi yang efisien dan efektif. Dalam hal ini tegaknya Good Governance masyarakat merasa nyaman berusaha tanpa rasa gundah karena terdapatnya bentuk premanisme dan tanpa kepastian pengamanan. (*)