Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Tumbuh 10,65 persen
Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Pati tahun 2018 terhitung hingga 24 Desember 2018 dilaporkan surplus
Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dwi Laylatur Rosyidah
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Pati tahun 2018 terhitung hingga 24 Desember 2018 dilaporkan surplus.
Hal tersebut sebagaimana laporan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Turi Atmoko saat 'Regional Tax Gathering dan Launching Aplikasi Retribusi Online' di Hotel Safin Pati, Rabu (26/12/2018) malam.
Dari anggaran 11 jenis pajak yang direncanakan sebesar Rp 71,6 M, dapat terealisasi sebesar Rp 81,5 M.
"Sehingga dari 11 jenis pajak tersebut, kita surplus sebesar Rp 9,8 M, atau terealisasi sebesar 113,76 persen," jelasnya.
Dari 11 jenis pajak, semuanya mengalami peningkatan. Apalagi pajak sarang burung walet yang mencapai 209,48 persen.
Capaian tersebut juga membuat pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Pati tahun 2018 tumbuh 10,65 persen dibandingkan tahun 2017.
Sebab pada tahun 2017 yang lalu pajak daerah terealisasi sebesar Rp 73,6 M, sehingga kenaikan pendapatan pajak daerah sebesar Rp 7,8 M atau tumbuh sebesar 10,65 persen.
Kesuksesan dalam pengelolaan pajak daerah ini dijelaskannya juga tidak terlepas dari komitmen Bupati Pati, Haryanto untuk mewujudkan inovasi layanan perpajakan daerah yang mudah, cepat dan transparan.
"Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk aplikasi online pajak daerah yakni aplikasi pajakego, e-PBB dan e-BPHTB," ujarnya.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat
telah memperoleh kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
Bahkan aplikasi pajakego, e-PBB dan e-BPHTB semakin eksis dalam melayani wajib pajak.
Malam ini juga disampaikan apresiasi kepada wajib pajak berdasarkan tiga parameter utama.
Indikator yang digunakan adalah ketepatan waktu pelaporan, ketetapan waktu pembayaran dan analisa potensi pajak daerah.
Apresiasi wajib pajak hotel diberikan kepada The Safin Hotel, wajib pajak restoran kepada waroeng SS, wajib pajak hiburan kepada Mr Games Luwes Plaza.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pajak-pati.jpg)