Cara Terbaru Legalisasi Ijazah Online bagi Alumni Unnes Semarang
Secara umum nyaris serupa dengan konsep legalisasi online yang telah diterapkan sekitar 2 tahun terakhir ini.
Penulis: deni setiawan | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dimulai pada Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019, Universitas Negeri Semarang (Unnes) menerapkan cara terbaru untuk legalisasi ijazah online.
Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unnes Prof Dr Zaenuri kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/12/2018) siang.
Menurutnya, secara umum nyaris serupa dengan konsep legalisasi online yang telah diterapkan sekitar 2 tahun terakhir ini.
“Sekarang dalam penerapannya kami perbarui. Tujuannya guna semakin memberikan layanan prima kepada para alumni Unnes yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam hal ini pula, kami telah bermitra dengan PT Pos Indonesia dan Bank Negara Indonesia (BNI),” terangnya.
Adapun mekanisme legalisasi yang juga dikoordinasikan melalui Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerja Sama (BAKK) tersebut, Prof Zaenuri berucap, sebagai langkah awal alumni membuka laman pada satulayanan.unnes.ac.id.
“Akan muncul tiga menu. Silakan pilih Layanan Legalisasi Online. Setelah itu muncul login. Bagi alumni sebagai pengguna baru, silakan ikuti proses registrasi user terlebih dahulu. Isi seluruh data yang dicantum dan harus sesuai data sesungguhnya,” terangnya.
Setelah data diisi dan diperbarui, alumni bersangkutan diwajibkan mengupload file berkas yang dimiliki seperti ijazah, transkrip nilai, maupun akta mengajar.
Setelah selesai, langkah selanjutnya yakni melakukan pemesanan legalisasi.
“Setelah itu lakukan pemesanan layanan pada menu Form Pemesanan Legalisasi. Paling banyak berkas yang dilegalisasi adalah 10 lembar. Setelah itu klik kolom Pesan. Akan muncul detail biaya yang harus dibayarkan, termasuk juga kode bayar,” bebernya.
Dia mengutarakan, teknis pembayaran biaya itu cukup tunjukkan kode bayar kepada petugas di BNI.
Baik datang langsung ke kantor (teller, ATM) maupun secara online (Mobile maupun Internet Banking).
“Ketika sudah ada informasi pembayaran dinyatakan sukses atau lunas, operator BAKK Unnes melakukan proses cetak berkas yang telah dipesan untuk dilegalisasi. Kemudia dikirim ke fakultas tujuan,” terangnya.
Setelah proses legalisasi selesai, tukas Guru Besar FMIPA Unnes itu, petugas PT Pos Indonesia akan mengambil dan segera mengirim berkas ke alamat pemesan. Sedangkan operator fakultas memasukkan nomor resi pengiriman ke sistem dan juga email pemesan.
“Harapan kami juga, alumni bersangkutan dapat mengkonfirmasi ketika atau sesudah berkas baik itu ijazah, transkrip nilai, maupun akta mengajar yang dilegalisasi telah diterima pada satulayanan.unnes.ac.id itu. Jika tidak ada konfirmasi dalam 10 hari, kami anggap berkas sudah diterima,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kampus-unnes_20170722_215853.jpg)