Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Heboh Adegan Live Streaming Porno via Joy Live di 'Setan Gepeng'

Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menggerebek seorang wanita, M (18), saat sedang beradegan telanjang yang ditayangkan secara langsung

TRIBUNJATENG.COM -- Teknologi yang canggih bisa sangat bermanfaat bagi pengunanya tapi juga bisa digunakan hal-hal negatif, tergantung niat dan tujuan penggunanya seperti apliaksi Joy Live ini.
.

Bahkan ada yang menyebutnya setan gepeng, karena manusia saking cintanya pada gadget dari setelah tidur hingga dia menjelang tidur selalu membawa benda gepeng yang canggih ini.

Baru-baru ini, Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menggerebek seorang wanita, M (18), saat sedang beradegan telanjang  yang ditayangkan secara langsung melalui aplikasi Joy.Live, di sebuah kontrakan di Melati Mas, Kemuning Milati Mas, Serpong, Tangsel pada Selasa (25/12/2018).

M tertangkap tangan bersama dengan sang sutradara siaran langsung tersebut, Hengki Karnando Saputra (25) dan seorang wanita lainnya R (23).

Mereka menyiarkan tayangan langsung konten pornografi itu, khusus untuk orang-orang yang sudah membayarkan sejumlah uang.

Dikutip dari Kompas.com, tersangka M berperan sebagai pelaku yang melakukan adegan pornografi melalui live streaming.

Sedangkan Hengki dan AR yang merupakan pasangan kekasih bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer oleh para pelanggan.

Para pelanggan dikenakan tarif Rp 200.000 untuk sekali melakukan live streaming.

Para pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama sebulan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis pengungkapan kasus pornografi tersebut di  Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018).

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis pengungkapan kasus pornografi tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018).

"Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan mendapatkan info dari masyarakat bahwa di salah satu kamar Kosan Melati Mas sering digunakan untuk perbuatan dugaan Tindak Pidana yang bersifat Pornografi dengan menggunakan alat bantu HP," ujar Ferdy.

 Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.

"Mengirim barang bukti berupa HP ke laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam," lanjut Ferdy.

Polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Pendampingan mengingat dua tersangka adalah Wanita.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved