Sekarang Layanan di Kanwil Kemenag Jateng Bisa Dipantau Melalui Ponsel Pintar
Seluruh Kanwil Kemenag di Indonesia diwajibkan memiliki PTSP, termasuk Kanwil Kemenag Jateng, di Jalan Sisingamangaraja no 5, Wonotingal, Semarang.
Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Faizal M Affan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berdasarkan instruksi Kementerian Agama (Kemenag) RI, di tahun 2018 seluruh Kantor Wilayah (Kanwil Kemenag di Indonesia diwajibkan memiliki PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Tak terkecuali Kanwil Kemenag Jateng, yang berada di Jalan Sisingamangaraja no 5, Wonotingal, Semarang.
Sehari sebelum pergantian tahun 2019, tepatnya 31 Desember 2018, Kanwil Kemenag Jateng meresmikan PTSP.
Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Jateng, Afief, mengatakan PTSP akan memudahkan masyarakat dalam mengurus layanan.
"Ada sekitar 200 layanan yang akan kami terima di PTSP. Mulai dari permohonan rohaniawan, pendirian tempat ibadah, pendirian madrasah, hingga pengurusan haji nanti ada di tempat ini," tuturnya.
PTSP yang ada di Kanwil Kemenag Jateng akan terintegrasi dengan suatu aplikasi yang berguna untuk memantau proses layanan. Aplikasi ini dikembangkan oleh SetupIndonesia.com.
"Dalam memudahkan pelayanan, kami bekerjasama dengan setupindonesia.com untuk membuat sebuah program khusus, yang akan mengakomodir seluruh data yang masuk. Selain itu, konsumen juga bisa memantau proses layanan yang mereka ajukan melalui aplikasi yang awal tahun depan akan kami sosialisasikan," ucap Afief.
Ia menambahkan, aplikasi ini juga bisa digunakan untuk menyerahkan data-data yang menunjang pelayanan. Sehingga, masyarakat yang berada di luar Kota Semarang bisa tetap terlayani tanpa harus ke kantor Kanwil Kemenag Jateng.
"Aplikasi ini cara kerjanya dengan men-scan barkode menggunakan kamera ponsel. Maka otomatis proses layanan akan terpantau. Jadi konsumen tidak perlu bolak balik kantor hanya untuk mengetahui prosesnya. Cukup datang saat layanan yang mereka inginkan telah selesai," terangnya.
Di dalam ruang PTSP, Kanwil Kemenag Jateng mengerahkan empat petugas di bagian front office, dan 12 petugas di back office. Setiap petugas yang ada di back office mewakili setiap bidang layanan yang ada di Kementerian Agama.
"Alurnya nanti konsumen datang dengan membawa beberapa persyaratan. Semua sudah ada di website Kementerian Agama. Kemudian diterima oleh front office dan diteruskan ke back office untuk divalidasi datanya. Jika sesuai, maka akan diteruskan dan ditindaklanjuti sesuai permintaan konsumen," paparnya.
Afief menegaskan, seluruh layanan yang bersangkutan dengan Kanwil Kemenag Jateng tidak dipungut biaya. Kalaupun ada, semuanya sudah dijabarkan di website resmi jateng.kemenag.co.id.
"Jika suatu saat sistem mengalami masalah, kami juga sudah menyiapkan satu orang yang profesional dibidangnya, supaya tidak menghambat jalannya proses layanan," imbuhnya.
Jam operasional PTSP mulai pukul 7.30 hingga 16.00 WIB. Kecuali hari Jumat sampai pukul 16.30 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu tutup.
Saat peresmian PTSP, Kanwil Kemenag Jateng juga meresmikan beberapa madrasah maupun tempat ibadah yang baru saja diperbaiki di wilayah Jawa Tengah.(afn)