TERLALU! Pengubur Bayi Hidup-hidup di Sidoarjo, Sempat Aborsi Berkali-kali
Terbaru, dalam penyidikan polisi, diketahui bayi yang dikubur hidup-hidup tersebut sempat berulang kali digugurkan
Jenazah bayi itu diambil kemudian dibawa ke makam Desa Gesik Cemandi untuk dimakamkan di sana.
Dan ketika memakamkan bayinya inilah aksinya ketahuan warga, hingga akhirnya dilaporkan polisi dan RM ditangkap.
Akibat perbuatannya, RM terancam pasal berlapis. Yakni undang-undang tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara LV masih berstatus saksi. Polisi menilai dia tidak ikut bersalah karena hendak membawa bayi ke rumah orangtuanya, dan sempat meminta bayinya agar jangan dibunuh.
Namun dia hanya biasa pasrah ketika dipaksa oleh kekasihnya.(*)