Bawaslu Salatiga: Ini Daftar Parpol Yang Langgar Pemasangan APK, PDI Perjuangan Teratas
PDI) Perjuangan menjadi partai politik urutan pertama terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Salatiga.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Eka Yulianti Fajlin
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menjadi partai politik urutan pertama terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye tahun 2018.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga, Agung Ari Mursito, Minggu (6/1/2019).
Agung membeberkan, pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan oleh PDIP sebanyak 698 APK dari total pelanggaran keseluruhan 1301 APK.
Lebih lanjut, posisi kedua partai politik yang melanggar pemasangan APK terbanyak yaitu partai Golkar dengan jumlah pelanggaran 371.
• Gelar Kesenian Barongan, Bawaslu Kendal Sosialisasikan Pemilu 2019
Pada Posisi ketiga yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah pelanggaran 77.
"Sementara jumlah pelanggaran Partai Demokrat sebanyak 52, Partai Perindo ada 32, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 30," imbuhnya.
Partai lainnya, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Berkarya, Nasdem, dan Gerindra juga melanggar aturan pemasangan APK tetapi jumlahnya pelanggarannya sedikit.
Adapun partai yang tidak melanggar pemasangan APK yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Garuda.
"Pelanggaran yang banyak terjadi yakni para partai politik (parpol) memasang banner, spanduk, atau bentuk APK lainnya di pohon, tiang listrik, dan rambu lalu lintas," terang Agung.
Selain itu, lanjut Agung, partai politik juga banyak yang memasang banner melintang di atas jalan maupun jembatan yang diikat di pohon ataupun tiang.
• Asik, Kini Ada Kampung Kuliner di Kota Salatiga
Hal itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemasangan alat peraga kampanye
Agung menambahkan, selama periode 2018 ini, Bawaslu telah melakukan proses identifikasi terhadap pelanggaran selama masa kampanye.
Kasus pelanggaran yang paling dominan memang pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan oleh peserta pemilu.
"Bawaslu beberapa kali sudah melakukan sosialisasi dan pencegahan terhadap tata cara pemasangan APK yang sesuai dengan peraturan," terang Agung.
Dia berharap tahun 2019 ini hingga selesai masa kampanye nanti para peserta pemilu dapat menaati peraturan yang ada. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petugas-bawaslu-kota-salatiga-dan-satpol-pp-tertibkan-apk.jpg)