Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pilkada Jateng 2024

Hasil Pilkada dan Pilgub di Jateng Tuai 4 Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi

Pelaksanaan Pilkada serentak di Jateng diwarnai gugatan ke MK. Dari pelaksanaan Pilkada di 35 kabupaten kota, ada 3 daerah yang melayangkan gugatan

|
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaksanaan Pilkada serentak di Jateng diwarnai gugatan ke MK. Dari pelaksanaan Pilkada di 35 kabupaten kota, ada 3 daerah yang melayangkan gugatan ke MK.

Gugatan terkait hasil Pilkada tersebut dilayangkan oleh Paslon di beberapa daerah yaitu, Kabupaten Pemalang, Klaten dan Kota Semarang.

Tak hanya itu, hasil pemungutan suara Pilgub juga digugat oleh salah satu Paslon ke MK.

"Total ada 4 gugatan ke MK terkait hasil Pilkada serentak dan Pilgub Jateng," terang Ketua Divisi Hukum Pengawasan Komisi Pemilihan KPU Provinsi Jateng, Muslim Aisha saat ditemui Tribunjateng.com di Haris Hotel Sentraland Kota Semarang, Sabtu (20/12/2024).

Dikatakannya KPU Provinsi Jateng masih melakukan kroscek tentang perkembangan perkara yang diajukan ke MK.

Pasalnya register perkara yang diajukan ke MK bakal berjalan dan muncul pada 3 Januari 2025 mendatang.

Hal tersebut jika perkara yang diajukan disetujui oleh para Hakim MK.

"Sejauh ini kami belum bisa melihat perkembangannya karena dokumen permohonan informasi dalam tahap perbaikan. Kemungkinan pada 23 Desember 2024 kami sudah bisa melihat perkembangannya," terangnya.

Ia berujar ada persyaratan yang diatur dalam pengajuan sengketa di MK terkait perselisih ptesentase hasil Pilkada.

Misalnya gugatan selisih Pilgub Jateng, di mana persyaratan yang diatur dalam regulasi dan mempengaruhi keterpilihan hasil Pilkada ke MK berdasarkan jumlah penduduk.

Penduduk di Jateng dengan 12 juta jiwa lebih, maksimal selisih yang diajukan sebagai gugatan ke MK dikatakannya mencapai 0,5 persen.

"Di atas angka tersebut bisa dikatakan melampaui ambang batas yang disengketakan di MK," terangnya.

Muslim juga mengatakan jumlah selisih perolehan suara Pilgub Jateng yang disengketakan oleh Paslon 01 Pilgub Jateng mencapai 18,24 persen.

Dilanjutkannya, KPU juga tengah melakukan evaluasi apakah ada gugatan terkait penyelenggaraan Pilkada serentak di Jateng.

Pasalnya semua proses hingga rekap di tingkat kabupaten kota hingga provinsi berjalan baik, bahkan saksi dari semua Paslon tidak ada yang keberatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved