Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPK Tak Akan Panggil Ganjar Pranowo Dalam Sidang Kasus Suap Bupati Nonaktif Purbalingga

Nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, disebut-sebut dalam persidangan Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi.

Tayang:
Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/HESTY IMANIAR
Terdakwa Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi saat memberikan keterangan di depan majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (7/1/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, disebut-sebut dalam persidangan Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi.

Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Nonaktif Purbalingga ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (7/1/2019).

Dalam persidangan ini, Ganjar Pranowo disebut turut serta menyetor sejumlah uang, yakni Rp 100 juta kepada Bupati Nonaktif Purbalingga.

Meski nama Ganjar Pranowo disebut dalam persidangan, akan tetapi Jaksa Penuntu Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kresno Anto Wibowo mengatakan orang nomor satu di Jateng ini tidak akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Tasdi.

Sidang Bupati Nonaktif Purbalingga, Gubernur Ganjar Pranowo Disebut Setor Uang Rp 100 Juta

Kresno menyebut setelah jadwal pemeriksaan terdakwa, agenda berikutnya adalah tuntutan dari JPU KPK pada sidang pekan depan.

“Ya, meskipun terdakwa menyebut Bapak Gubernur memberikan uang RP 100 juta kepadanya, kami tidak ada pemeriksaan saksi-saksi lagi, karena hari ini pemeriksaan terdakwa, sehigga jadwal selanjutnya adalah tuntutan dari kami pihak JPU,” paparnya.

Bahkan, Kresno juga menbeberkan, pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut, disesuaikan dengan berkas perkara.

Soal Tasdi Beri Uang untuk Pemenangan Ganjar-Yasin, Begini Komentar Ganjar Pranowo

Hal itu berdasarkan pada saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini, menjadi kewenangan penyidik.

“Memang Tasdi menyebut Pak Ganjar memberikan uang Rp 100 juta kepadanya, namun, kenapa tidak diperiksa sebagai saksi, ya silakan tanya ke penyidik. Karena Penuntut Umum hanya menyesuaikan berkas dari penyidik, termasuk Utut yang dipanggil menjadi saksi meski ada perbedaan keterangan nomimal yang diterima terdakwa, tanyakan ke penyidik,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved