Sidang Bupati Nonaktif Purbalingga, Gubernur Ganjar Pranowo Disebut Setor Uang Rp 100 Juta
Nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, disebut-sebut dalam persidangan Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi karena menyetorkan uang Rp 100 juta.
Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, disebut-sebut dalam persidangan Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi.
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Nonaktif Purbalingga ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Dalam persidangan ini, Ganjar Pranowo disebut turut serta menyetor sejumlah uang, yakni Rp 100 juta kepada Bupati Nonaktif Purbalingga.
Terdakwa Tasdi menyebutkan hal itu secara gamblang di depan majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Antonius Widijantono, Senin (7/1/2018).
• Soal Tasdi Beri Uang untuk Pemenangan Ganjar-Yasin, Begini Komentar Ganjar Pranowo
“Uang itu, diberikan langsung oleh ajudan Ganjar Pranowo, di kediaman saya di Purbalingga bulan Mei 2018 lalu. Kebetulan Pak Ganjar saat itu, ada acara di Purbalingga, kemudian mampir ke kediaman saya,” ujarnya, lantang.
Pria yang juga merupakan mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu, membeberkan, jika uang tersebut, diberikan untuk operasional partai, dalam rangka pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo-Taj Yasin didalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng.
“Uang tersebut, sama halnya pemberian dari Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto, yang ditujukan untuk kebutuhan partai. Meski jumlah yang saya dan Pak Utut sebutkan berbeda, beberapa waktu lalu, semua uang itu untuk keperluan partai,” jelasnya.
• Di Pengadilan Tipikor, Wakil Ketua DPR Utut Adianto Akui Memberi Uang Ke Bupati Nonaktif Purbalingga
Tasdi memang menyebut bahwa semua uang yang ia terima dari berbagai pihak itu, digunakannya untuk berbagai keperluan di partai.
Meski ia juga menyebut, semua uang itu tidak dilaporkannya ke bendahara partai, melainkan ia gunakan secara langsung.
“Uang yang dari Pak Ganjar senilai Rp 100 juta itu, belum sempat saya gunakan, karena saya sudah tertangkap oleh KPK terlebih dahulu. Uang dari Pak Utut jumlahnya Rp 180 juta, tapi Pak Utut menyebut Rp 150 juta di keterangannya tempo lalu,” papar Tasdi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/terdakwa-bupati-nonaktif-purbalingga-tasdi-saat-memberikan-keterangan.jpg)