BERITA LENGKAP: Prostitusi Online Libatkan 45 Artis dan 100 Model , Tarif Tertinggi Rp 300 Juta
Vanessa 80 Jt menjadi trending topik di google akhir-akhir ini. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan pun berjanji akan mengungkap
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA -- Vanessa 80 Jt menjadi trending topik di google akhir-akhir ini. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan pun berjanji akan mengungkap jumlah kalangan artis yang terlibat jaringan prostitusi online terselubung.
Ternyata bukan hanya artis Vanessa Angel (27 tahun) dan model dewasa Avriellia Shaqqila (25). Jumlahnya puluhan orang bintang film dan 100 model dengan tarif bervariasi, antara Rp 25 juta hingga Rp 300 juta sekali melayani pengguna.
"Ada 45 artis diduga terlibat prostitusi ini," ungkap Irjen Luki di Mapolda Jatim, Senin (7/1). Luki mengatakan adapun tarif dari sederet artis dari posisi tersebut yakni sekitar mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.
"Dua artis sudah diperiksa yang lainnya kemungkinan menyusul untuk diperiksa," kata Luki.
Pihak kepolisian sudah menetapkan dua mucikari prostitusi artis yaitu Endang (37 tahun) dan Tantri (28) asal Jakarta Selatan.
Mucikari Tantri diduga mempunyai jaringan di kalangan artis, dan tersangka Endang artis selebgram. "Dua mucikasi resmi sebagai tersangka sudah ditahan," kata Luki.
Didampingi sejumlah personel dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Luki mengatakan ada sejumlah artis yang diduga terlibat dalam prostitusi daring itu.
"Tadi malam, tim penyidik sudah melakukan pengembangan, bukan hanya dua, tapi ada 45," ujar Luki.
Luki mengimbuhkan, selain 45 artis yang terlibat didalamnya, ada juga sekitar 100 model yang menjadi korban dari dua mucikari berinisial Tantri alias TN dan Endang alias ES yang telah ditetapkan tersangka pada Minggu (6/1).
"Semuanya 45 oknum artis yang terlibat langsung di bawah kendali dua mucikari (TN dan ES) ini dengan tugasnya masing-masing," kata Luki.
Dalam kasus itu, ternyata menyeret nama artis ibu kota Vanessa Angel ini.
Data yang diperoleh TribunJatim.com dilapangan menyebutkan, Vanessa diperkirakan memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.
Tak hanya Vanessa, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang foto model dewasa Avriellia Shaqqila. Avriellia sendiri diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali servis.
Apakah ada pemeriksaan 40 artis lainnya yang bertarif Rp 300 juta diduga terlibat jaringan prostitusi terselubung? Barung Mangera meminta agar tidak menganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini. Karena masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan.
"Kami perlu menjaga informasi ini supaya kasus terus berlanjut karena ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan," katanya.
Apakah pengguna jasa pengusaha tajir, berinisal R, yang menyewa layanan prostitusi artis?
Kabid Humas Polda Jatim memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.
Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.
Terkait penguna layanan esek-esek prostitusi artis Vanessa Angel yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.
"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," katanya.
Data yang diperoleh TribunJatim.com dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyebutkan, hasil pengembangan yang dilakukan ternyata seluruh konsumennya berasal dari hampir seluruh kota di Indonesia.
Bahkan, ada pula konsumen yang berasal dari luar negeri.
"Kalau dilihat, ini konsumennya dari semua kota, tergantung pesanannya, bahkan di luar negeri juga ada, kami dapatkan data dari luar negeri," ujar Luki Hermawan.
Lantas, bagaimana pembayaran atau transaksi yang dilakukan bila pelanggan berada di luar negeri? Luki menegaskan, transaksi yang dilakukan dua tersangka maupun korban dan pelanggan menggunakan transfer atau digital.
Sebelum melakukan hubungan intim, para pelanggan diwajibkan membayar Down Payment (DP) sekitar 30 persen dari total tarif yang dipatok.
"Semuanya menggunakan digital, pembayarannya pun digital, uang di muka 30 persen, setelah itu sisanya," ujarnya.
Peran Mucikari
Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, dalam melancarkan aksinya, mucikari Endang langsung berhubungan dengan oknum artis yang hendak dijajakan kepada para pelanggannya.
"ES ini memang langsung berhubungan dengan oknum artis yang menyediakan," beber Luki.
Luki menambahkan, untuk tersangka berinisial Tantri, lebih fokus pada korban yang didominasi oleh sejumlah model.
"Itu si TN, dia dari model majalah populer, nama-namanya sudah kami pegang ada 100-an (model) nama, majalah populer, dari FHM, dari iklan, dan lain-lain," lanjut jenderal polisi dengan dua bintang di pundaknya itu.
Luki menegaskan, pihaknya telah mengantongi nama buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO), keberadaan, hingga nominal transaksi dari setiap korban yang dijajakan TN dan ES kepada para pelanggan. Bahkan, ada yang dipatok senilai ratusan juta rupiah.
"Sudah ada sebagian transaksinya, ada yang Rp 100 juta, ada yang Rp 80 juta, ada yang Rp 50, ada yang paling kecil Rp 25 juta," kata Luki.
Luki menyebutkan, selama pendalaman terhadap kasus dan jaringan itu, Luki mengungkapkan TN dan ES telah menjalani bisnis prostitusi daring itu semenjak tahun 2017.
"Sejak 2017, ada beberapa yang masih dalam DPO, mudah-mudahan kami bisa ungkap bisa lebih luas lagi."
Polisi Blokir Rekening Mucikari
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bekerja sama dengan Perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik dua tersangka mucikari artis, Tantri (28 tahun) dan Endang (37).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemblokiran rekening tabungan milik mucikari itu sebagai upaya penyidikan untuk menelisik aliran dana dari masing-masing tersangka.
"Pemblokiran rekening sudah sesuai prosedur, kami sudah berkoordinasi bersama pihak bank yang bersangkutan untuk mencari tahu aliran dana dari rekening tersebut," ujar Frans di Mapolda Jatim, Senin (7/1).
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah akun media sosial dikelola sang mucikari sebagai sarana mempromosikan prostitusi artis. "Dua rekening mucikari diblokir tentu itu berlaku pada semuanya termasuk artis yang diduga terlibat prostitusi terselubung," katanya.
Polisi juga menulusuri adanya aliran dana milik mucikari yang diduga dari kejahatan prostitusi artis. "Pembayaran prostitusi ini 30 persen dibayar dimuka melalui tranfer jadi ada indikasi aliran dana di rekening," ujarnya.
Avriellia Shaqqila yang sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum. Menurut Frans Barung Mangera, berkaitan status hukum kedua artis cantik itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memporoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.
Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi tidak dari model atau artis FTV bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.
"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkap Barung.
Wajib Lapor
Sementara dua artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila yang diduga terlibat kasus kejahatan asusila prostitusi terselubung, kini telah bebas. Kendati demikian, kedua artis cantik yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji itu dikenakan wajib lapor setiap pekan di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan sesuai hasil pemeriksaan selama 1x24 jam, kedua artis itu tidak terlibat secara langsung kejahatan dan merupakan sebagai korban prostitusi. Usai menjani pemeriksaan keduanya dipulangkan karena tidak terbukti turut serta secara aktif prostitusi artis.
"Mereka dikenakan wajib lapor untuk kepentingan penyidikan kasus prostitusi artis," ujar Barung.
Barung Mangera menjelaskan apabila diperlukan mendukung proses penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan akan kembali dipanggil penyidik Polda Jatim. Jadi dua artis masih dalam pengawasan pihak Kepolisian Polda Jatim.
Secara resmi menahan dua tersangka prostitusi artis bernama Tantri (28) dan Endang (37) warga Jakarta Selatan. Kedua mucikari menjadi pengubung prostitusi artis. "Dua mucikari sudah kami tahan," kata Barung. (surya/don/tribunjatim.com)