Gadis 14 Tahun di Purbalingga Diberi Hadiah Boneka Saat Tahun Baru, Lalu Diperkosa
Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di dua lokasi yang berbeda.
"Pelaku adalah pacar dari korban yang pada malam tahun baru memberi hadiah ulang tahun berupa boneka.
Selanjutnya korban diajak bermalam di rumah tersangka selama empat hari.
Di rumah tersangka, korban digauli sebanyak sembilan kali," kata kapolres.
Orang tua korban yang merasa kehilangan anaknya kemudian melapor kepada kepolisian.
Orang tua korban menyebutkan bahwa anaknya dibawa oleh tersangka yang merupakan pacar anaknya. Selanjutnya pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan.
Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sarung dan pakaian yang dipakai pelaku maupun korban.
Selain itu diamankan boneka, telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka R membawa korban ke rumahnya.
Kapolres menambahkan kepada tersangka KH (46) kita kenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat 1 KUHP.
Untuk tersangka R (21) kita kenakan pasal yang sama namun ditambah pasal 332 ayat (1) huruf ke-1 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur.
Ancaman hukuman untuk pelaku mencapai 15 Tahun penjara. (*)