VIDEO : Dispendukcapil Kabupaten Sragen Musnahkan Ribuan KTP
Pemusnahan KTP yang tidak berlaku itu sekaligus juga untuk menepis penilaian miring terhadap pemerintah atas dokumen yang tidak berlaku.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen memusnahkan 12.878 Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kamis (10/1/2019). KTP tersebut dimusnakan karena invalid, pemiliknya ganti status, meninggal dunia, pindah tempat tinggal ataupun rusak dan bekas.
Dalam pemusnahan itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sragen, Wahyu Lwiyanto didampingi Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan. Hadir pula Kepala Satpol PP Sragen Heru dan jajaran Dispendukcapil."Pemusnahan merupakan perintah langsung Menteri Dalam Negeri," kata Wahyu di sela pemusnahan di Halaman Kantor Dispendukcapil Sragen. Selengkapnya :
• Tepis Penilaian Miring Terhadap Pemerintah, Dispendukcapil Kabupaten Sragen Musnahkan Ribuan KTP