Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

VIDEO : Dispendukcapil Kabupaten Sragen Musnahkan Ribuan KTP

Pemusnahan KTP yang tidak berlaku itu sekaligus juga untuk menepis penilaian miring terhadap pemerintah atas dokumen yang tidak berlaku.

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen memusnahkan 12.878 Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kamis (10/1/2019). KTP tersebut dimusnakan karena invalid, pemiliknya ganti status, meninggal dunia, pindah tempat tinggal ataupun rusak dan bekas.

Dalam pemusnahan itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sragen, Wahyu Lwiyanto didampingi Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan. Hadir pula Kepala Satpol PP Sragen Heru dan jajaran Dispendukcapil."Pemusnahan merupakan perintah langsung Menteri Dalam Negeri," kata Wahyu di sela pemusnahan di Halaman Kantor Dispendukcapil Sragen. Selengkapnya : 

Tepis Penilaian Miring Terhadap Pemerintah, Dispendukcapil Kabupaten Sragen Musnahkan Ribuan KTP

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved