Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

8 Fakta 17 Remaja Banyumas Raya Telantar di Sragen Mencari Nasabah MLM, Setor Rp 9 Juta per Orang

17 remaja yang terlantar di Gemolong, Sragen, Jawa Tengah sata menjalankan bisnis dengan model Multi Level Marketing (MLM) berlabel **net.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
DIET SPOTLIGHT
Ilustrasi MLM 

"Harap digarisbawahi, ini bukan penggerebekan tapi penyelamatan," jelas AKP Ketut Putra.

Ketut menyampaikan nenek dari seorang korban asal Wonosobo terus mencari cucunya.

Si cucu tinggal di rumah kontrakan itu bersama teman-temannya sesama remaja asal Banyumas Raya.

"Setiap ditanyai keberadaannya, cucu ini selalu tidak menjawab dan mematikan telefon," ujar AKP Ketut.

Kronologi Wanita Minahasa Diterkam Buaya Milik Bosnya, Ini Kesaksian Rekan-rekannya

Dosen Psikologi Unair: Pelaku PSK Artis Bukan Korban karena Dia Melakukannya dengan Sadar

Buruan Ada Lowongan Kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditutup 20 Januari 2019

Cucu tersebut sempat meminta uang Rp 8 juta untuk melancarkan pekerjaannya itu.

Kemudian sang nenek meminta tolong kerabatnya seorang polisi untuk mendeteksi keberadaan si cucu.

"Setelah ancer-ancer lokasi si cucu diketahui, nenek itu meminta tolong kepada kami di Polsek Gemolong untuk mencarinya," papar AKP Ketut.

Akhirnya si cucu dan teman-temannya itu ditemukan di rumah kontrakan milik Nyampenowati.

8. Bukan tindak pidana

Ketut Putra mengatakan, kepolisian tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Yang mengontrakkan rumah itu juga orang Banjarnegara. Mereka di situ disuruh cari nasabah. Tapi saya tanya alamat pasti orang itu, mereka tidak tahu," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (11/1/2018).

Ia menyatakan kelompok muda-mudi itu memang kehabisan ongkos sehingga kesulitan pulang ke kampung halaman.

Tetapi di antara mereka tidak ada yang melapor ke pihaknya merasa dirugikan yang mengarah pada tindak pidana.

Menurut dia, perkara itu murni bisnis sehingga tidak bisa ditarik ke ranah pidana semisal dugaan penipuan.

Dalam dunia MLM atau model penjualan berjenjang itu, anggotanya dituntut mendapat "pengikut" atau nasabah baru agar mendapatkan keuntungan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved