Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wonogiri

Sosok Wanita Pencuri di Wonogiri, Gasak Perhiasan Total Rp 90 Juta Rupiah

Sosok perempuan ditangkap polisi karena tergabung dalam komplotan pencuri di Kabupaten Wonogiri, Jateng

|
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Istimewa
PENCURIAN DI WONOGIRI - Sosok wanita pencuri yang membobol rumah warga sedang diintrogasi polisi. Ia beraksi di Dusun Jatinom, Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, Jawa Tengah, pada Senin malam (8/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok wanita ditangkap polisi karena tergabung dalam komplotan pencuri di Kabupaten Wonogiri, Jateng.

Komplotan itu beraksi di rumah warga warga Dusun Jatinom, Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Total ada empat pelaku yang diamankan, di mana tiga di antaranya adalah laki-laki dan satu pelaku lainnya berjenis kelamin perempuan.

Baca juga: Kisah Pencuri Laptop di Semarang, Korban Pilih Memaafkan Melihat Kondisinya

Baca juga: Detik-Detik Pencuri Terekam Kamera CCTV Gondol Motor Gadis 18 Tahun Saat Wawancara Kerja di Cilacap

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah milik Agus Sunarno itu terjadi pada Senin malam (8/9/2025) dan baru dilaporkan pada Rabu (1/10/2025). 

Peristiwa pencurian itu diketahui oleh korban saat itu baru kembali dari beribadah sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban mendapati pintu kamar rumah sudah dirusak dengan linggis.

"Selain itu, lemari sudah dalam keadaan terbuka, dan sejumlah barang berharga milik korban hilang," jelasnya, Minggu (5/10/2025).

Ia menjelaskan harta benda milik korban yang hilang diantaranya perhiasan emas berupa 3 gelang, 5 cincin, 1 liontin, 2 kalung, dan 3 anting.

Selain itu, 2 unit ponsel, uang tunai Rp3,9 juta, 1 unit TV merk TCL 43 inci, serta jam tangan juga raib.

Akibatnya, total kerugian ditaksir mencapai Rp95,5 juta.

Usai mendapat laporan itu, pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi para pelaku.

"Pada Rabu (1/10/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Karanganom, Karangdowo, dan Juwiring," paparnya.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing Achmad Adib (41) dan Nur Aini (33) keduanya merupakan warga Mranggen, Demak, Gunawan (38), warga Karangdowo, Klaten dan Muhammad Riki (21), warga Wonosari, Klaten. 

"Keempat tersangka mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita 5 unit handphone dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Para tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved