UPDATE PSK ARTIS : Yayasan Puteri Indonesia Pecat Dua Finalis dan Inilah 6 Artis Yang akan Diperiksa
Yayasan Puteri Indonesia (YPI) menegaskan pihaknya sudah memecat finalis yang terdaftar dalam prostitusi online.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Yayasan Puteri Indonesia (YPI) menegaskan pihaknya sudah memecat finalis yang terdaftar dalam prostitusi online.
Finalis atas nama Fatya Ginanjarsari dan Mulia Lestari atau Maulia Lestari sudah dipecat.
“Jadi pertama-tama, kita juga terkejut dengan pemberitaan ini terlepas dari itu benar atau tidak,” kata Mega Angkasa, Corporate Communication Yayasan Puteri Indonesia (YPI) saat dihubungi Tribun Jumat (11/1).
Fatya yang merupakan finalis Puteri Indonesia 2017 asal Kalimantan Utara telah dipecat dua tahun lalu. Begitu pula dengan Mulia Lestari atau Maulia Lestari finalis Puteri Indonesia 2016.
“Karena melanggar pasal-pasal dan kontrak yang disepakati dengan YPI, dan dipecat sejak dua tahun lalu,” kata Mega.
Dipecatnya kedua finalis pun, sekaligus memutus tanggung jawab YPI terhadap aktivitas dua finalis tersebut.
“Dengan dipecatnya dia otomatis kami tidak bertanggung jawab terhadap tindak tanduknya. Secara otomatis kita tidak bertanggung jawab terhadap perilaku mereka di luar sana,” tegas Mega.
Tak hanya itu, selama menjadi bagian dari Yayasan Puteri Indoensia, para finalis diminta untuk selalu menjadi nama baik.
“Kemudian yang perlu kami sampaikan bahwa seluruh Finalis Puteri Indoensia selalu kita imbau agar menjaga nama baik,” katanya.
Di Surabaya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan perkembangan terkini terkait kejahatan asusila prostitusi artis yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
Luki mengatakan ada penambahan jumlah artis yang akan dipanggil untuk menjadi saksi mengenai kasus prostitusi artis dengan modus online ini.
"Update perkembangan ada tambahan satu jadi jumlahnya enam artis yang diduga terlibat jaringan prostitusi artis dengan modus online," kata Luki.
Luki memaparkan pihaknya saat ini telah membuat surat resmi pemanggilan terhadap sejumlah artis yang diduga terlibat jaringan prostitusi artis tersebut.
"Surat pemanggilan resmi sebagai saksi sudah dikirim terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Siapa saja enam artis yang diduga terlibat jaringan prostitusi artis? Luki mengatakan dari data Tim digital forensik ada sejumlah artis dan model yang diperkuat bukti otentik data digital ditengarai turut terlibat.
"Ada mantan Finalis Puteri Indonesia," bebernya.
Mantan Finalis Puteri Indonesia yang dimaksud adalah Fatya Ginanjarsari dan Maulia Lestari.
"Ini yang pertama adalah ML itu Maulia Lestari. Kemudian BS itu Baby Shu. Fatya Ginanjarsari," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Selain nama mantan finalis puteri Indonesia, polisi juga menyebut beberapa nama-nama artis yang diduga terjerat prostitusi online.
Diantaranya, Baby Shu, Riri Febianti Aldira Chena kemudian Tiara Permata Sari.
Barung mengatakan nama-nama tersebut telah dipanggil.
Namun minggu depan mereka dijadwalkan hadir. Pemanggilan ini untuk melengkapi data pemeriksaan.
"Oleh karena itu Pak Kapolda menyampaikan bahwa nama-nama itu ada yang akan kita panggil minggu depan secara keseluruhan.
Enam orang ini yang akan kita panggil dalam rangka melengkapi penyidikan yang kita lakukan," ujar Frans.
Setelah menebak-nebak siapa artis yang terlibat dalam bisnis lendir artis, polisi akhirnya mengungkap nama lengkap dari Artis Inisial AC, TP, RF, ML, FG, dan BS yang sempat disebutkan sebelumnya, Kamis (10/1/2019).
Mereka bakal diperiksa pada pekan depan sebagai saksi.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, membeberkan enam nama artis yang diduga kuat terlibat jaringan prostitusi online.
Jaringan prostitusi ini diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik di panggung hiburan Tanah Air.
Luki memaparkan pihaknya sudah mengantongi nama-nama sederet artis dari tim digital forensik.
Ada pun enam artis itu merupakan dua artis sinetron televisi swasta yang cukup besar, dua mantan finalis ajang Puteri Indonesia dan artis FTV atau foto model.
“Surat pemanggilan sebagai saksi sudah dilayangkan untuk minggu depan,” ungkapnya saat wawancara door stop di Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (11/1/2019).
Seperti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, nama artis yang sudah teridentifikasi yaitu inisial AC, TP, BS, ML dan RF, serta tambahan satu artis FG yang diduga kuat terlibat jaringan prostitusi online.
Kapolda Jatim pun membenarkan ada dua finalis Puteri Indonesia yang diduga terlibat kasus prostitusi artis.
“Finalis Puteri Indonesia tahun 2016 dan 2017,” ucap Luki.
Berikut daftar enam artis yang akan dipanggil sebagai saksi terkait dugaan prostitusi artis:
1. Mulia Lestari atau Maulia Lestari atau inisial ML.
Mulya Lestari atau Maulia Lestari, artis yang dipanggil Polda Jatim terkait prostitusi online.
Mulya Lestari atau Maulia Lestari, artis yang dipanggil Polda Jatim terkait prostitusi online. (DOK PRIBADI)
2. Baby Shu atau inisial BS.
Namun, Baby Shu atau Beby Shu melalui story akunnya pada Instagram @beby_shu_ menulis, "Saya tidak akan takut kalau saya tidak berbuat dan pastikan BS itu siapa ya."
3. Fatya Ginanjarsari atau inisial FG.
Fatya Ginanjarsari merupakan Finalis Puteri Indonesia tahun 2017.
4. Riri Febianti atau inisial RF.
5. Aldiena Chena atau Sundari Indira atau inisial AC.
6. Tiara Permatasari atau inisial TP.
Tarif Kencan dengan Artis
Sebelumnya, polisi kantongi 45 nama artis, tarif sesuai kepopuleran mulai Rp25 juta hingga Rp300 juta.
Terbongkar kasus prostitusi terselebung yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila mengungkapkan data baru.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyebut, selain Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila, ada 45 artis lain yang diduga terlibat jaringan prostitusi artis terselubung.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
"Ada 45 artis diduga terlibat prostitusi ini," ungkapnya, dikutip dari Surya.co.id (Tribun-Network).
"Nama-nama sudah kami pegang semuanya, tarifnya juga sudah ada, sesuai dengan tingkat kepopulerannya," katanya menerangkan.
Irjen Pol Luki Hermawan mengaku tengah mendalami kasus itu dengan memanggil satu persatu saksi untuk dimintai keterangan.
Bahkan, masih ada beberapa orang yang tengah diburu.
"Ini merupakan jaringan yang cukup besar, nanti kami panggil satu per satu orang-orang yang terlibat dalam jaringan, kami sudah punya foto-fotonya, sudah punya nama-namanya," katanya pungkas.
Irjen Pol Luki Hermawan juga mengatakan adapun tarif dari sederet artis dari posisi tersebut yakni sekitar mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta, Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.
"Dua artis sudah diperiksa yang lainnya kemungkinan menyusul untuk diperiksa," katanya.
Ditambahkannya, pihak kepolisian sudah menetapkan dua mucikari prostitusi artis yaitu Endang (37) dan Tantri (28) asal Jakarta Selatan.
Mucikari Tantri diduga mempunyai jaringan di kalangan artis dan tersangka Endang artis selebgram.
"Dua mucikasi resmi sebagai tersangka sudah ditahan," pungkasnya.
Sedangkan sosok pengusaha yang memesan artis Vanessa Angel untuk melayaninya di hotel di Surabaya akhirnya terungkap.
Pengusaha yang menyewa Vanessa Angel ini berinisial R dan berusia 45 tahun.
Identitas pengusaha yang menyewa Vanessa Angel ini diungkapkan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi saat dikonfirmasi Kompas.com, Mingggu (6/1/2019).
"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja," ucap AKBP Harissandi.
Dia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online.
AKBP Harissandi menegaskan bahwa perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.
"Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha saja. Kan perusahaannya banyak dia," ujarnya
"(Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," imbuh AKBP Harissandi
Namun, lanjutnya, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan.
"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang-undang, kan, mucikari," ucap Harissandi.(Tribun Network/rom/han/wly)