Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Produsen Snack Taro dan Mie Kremez Terjerat Utang hingga Rp 498 Miliar

Produsen salah satu makanan ringan snack Taro, PT Tiga Pilar Sejahtera Food, dikabarkan mengalami kepailitan

Editor: m nur huda
Kontan/Daniel Prabowo
Taro Snak dan Mie Kremez 

Menurut pengurus PKPU, Djawoto Jawono, tagihan itu terdiri dari Rp 427,93 miliar dan 4,54 juta dollar AS.

Penundaan pembayaran utang itu kemudian banyak diartikan sebagai ketidakmampuan perusahaan menyelesaikan beban utangnya sehingga dikabarkan mengalami pailit atau kebangkrutan.

Bantahan manajemen

Pihak perusahaan melalui sebuah keterangan tertulis yang diunggah di laman BEI, membantah kabar pailit tersebut.

Perusahaan dan beberapa entitas usaha di bawahnya saat ini berada dalam masa PKPU hingga beberapa waktu ke depan, berdasarkan keputusan para kreditor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Masing-masing batas PKPU berbeda-beda untuk setiap anak perusahaan mulai dari 28 Januari hingga 11 Februari 2018.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, manajemen bersama tim penilai keuangan tengah menyiapkan proposal perdamaian dan audit investigatif.

Segala temuan akan segera diinformasikan setelah proses audit investigative rampung dilaksanakan.

Permasalahan manajemen

Dua upaya itu, proposal perdamaian dan audit investigatif, menjadi sulit terlaksana akibat adanya permasalahan yang muncul di dalam internal manajemen perusahaan.

Hingga keterangan tertulis dikeluarkan pada Rabu (9/1/2019), transisi manajerial yang terjadi dalam perusahaan belum rampung sepenuhnya.

Masih banyak data-data yang yang belum diberikan dari direksi lama, Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito kepada manajemen yang baru.

Data-data itu misalnya data perseroan, laporan keuangan, dan data keuangan lainnya.

Hal itu menyulitkan manajemen sekarang untuk menyusun proposal perdamaian yang direncanakan.

Untuk itu, manajemen meminta pengertian pihak stakeholder yang memerlukan informasi keuangan perusahaan dan memunta kerjasama direksi lama untuk mengindahkan somasi yang telah dilayangkan.

Mengingat keduanya tidak lagi berada di internal perusahaan dan mereka bukan pengurus/ manajemen/ direksi sah perusahaan. (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengurai Permasalahan dan Isu Pailit yang Dialami Produsen Taro"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved