Ketua Pengadilan Tinggi Jateng Bantah Pergantian Ketua PN Semarang Karena Ada Hakim Terjerat Suap
Ketua Pengadilan Tinggi Jateng bantang pergantian Ketua Pengadilan Negeri Semarang lantaran seorang hakim PN Semarang Lasito yang terlibat kasus suap.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah Nommy HT Siahaan tidak membenarkan pencopotan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa lantaran seorang hakim PN Semarang yakni Lasito terlibat kasus suap.
Pencopotan ketua Pengadilan Negeri Semarang, dijelaskannya, karena mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
"Penggantian Ketua PN itu normal karena beliau mendapatkan promosi," imbuhnya saat ditemui awak media usai pelantikan Ketua PN Semarang di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
• Ketua PN Semarang Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumut, Ini Catatannya
Terkait hakim Lasito, dirinya belum bisa memastikan apakah akan diberhentikan atau tidak.
Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dan peradilan selanjutnya.
"Sanksi terberat kalau terbukti harus dipecat. Itu kebijaksanaan dari Mahkamah Agung dan harua dipecat," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa masuk ke dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/1/2019).
Purwono Edi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Semarang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelantikan-ketua-pengadilan-negeri-semarang.jpg)