Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Istri Hamil 8 Bulan, Wahyudi Selingkuhi ABG 15 Tahun hingga Hamil, Ini Pengakuannya di Depan Polisi

Usianya baru 15 tahun alias anak baru gede (ABG) dan notabene masih tetangganya sendiri

Editor: muslimah
TRIBUNMADURA/ERWIN WICAKSONO
Tersangka Wahyudi saat digelandang petugas menuju Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Malang untuk diperiksa terkait kasus pencabulan, Rabu (23/1/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Ketika istrinya tengah hamil delapan bulan, Wahyudi, warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini malah selingkuh dengan perempuan lain. 

Perempuan yang diselingkuhi sebut saja Melati, adalah gadis yang masih dibawah umur. Usianya baru 15 tahun alias anak baru gede (ABG) dan notabene masih tetangganya sendiri.

Ironisnya, hasil perselingkuhan pria berusia 32 tahun tersebut membuat Melati hamil.

Akibat perbuatannya, Wahyudi ditangkap polisi untuk mempertahankan perbuatannya, setelah kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke Polres Malang

Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang Ipda Yuliastiana Sri Iriana, Rabu (23/1/2019) mengatakan, kasus yang menjera tersangka bermula ketika Wahyudi yang mengaku masih bujangan merayu dan pacaran dengan Melati.

Siapa Billy Beras? Pengusaha Beras yang Larang Jokowi Blusukan Pasar Induk Cipinang, Ini Tujuannya

Cerita Suyanti Melahirkan di Jalanan setelah Jalan Kaki 3 Km, Padahal Rumah Sakit Masih Jauh

Baru 5 Hari Nikah Alika Setia Puri Tewas Dibunuh Suami karena Alasan Sepele, Ini Kronologinya

Kisah Dika Pemburu Kelabang di Sragen: Di Mana Ada Kelabang Di Situ Ada Ular Hijau (2/Habis)

Hubungan terlarang itu dijalani sejak tahun 2017. 

Sejak saat itulah, Wahyudi telah lima kali mengajak Melati berhubungan intim layaknya suami istri.

Akibatnya Melati hamil dan mengandung janin Wahyudi. 

Melihat hal itu, Wahyudi menyatakan siap bertanggung jawab dan berjanji akan menikahi Melati.

Namun, janji tersebut diingkari, sehingga orang tua dan keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke polisi.

"Dari hasil laporan itulah, pelaku mengaku masih bujangan ini kita tangkap," ujarnya.

Menurut Ipda Yulistiana Sri Iriana, sebelum ditangkap, tersangka sempat membawa korban yang tengah hami tersebut kabur ke Jakarta selama sekitar sebulan. 

Namun karena kehabisan uang, tersangka akhirnya memutuskan kembali ke kampungnya, di esa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

"Saat kembali itulah, tersangka kami tangkap pada tanggal 18 Januari di tempat kerjanya, sebagai kuli bangunan di Desa Jambearjo," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved