Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Postingan Ahok Sambut Kebebasannya yang Dibanjiri Komentar Haru hingga Tanggapan Jokowi dan Anies

Presiden Jokowi pun ikut menanggapi akan bebasnya Ahok, Kamis besok, walau dirinya belum ada rencana untuk bertemu dengan Ahok

Editor: muslimah
Kolase TribunBogor
Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (BTP) 

4 Kabar Terbaru Jelang Ahok Bebas Kamis Siang Ini: Tanggapan Jokowi, Anies, hingga Disiarkan Secara Live

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas dari penjara, Kamis (24/1/2019).

Mengutip Tribunnews.com, sejumlah pihak pun ikut berkomentar terkait kebebasan pria yang meminta dipanggil BTP setelah keluar dari penjara ini.

Mulai dari Presiden RI, Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Selama menjalani masa tahanan, Ahok tiga kali mendapat remisi yakni 15 hari pada Natal 2017.

Juga pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat natal 2018.

Berikut empat kabar terbaru jelang Ahok bebas dari penjara Kamis (24/1/2019) besok, dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Dibebaskan di Mako Brimob Depok

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang, Andika Dwi Prasetya memastikan Ahok akan dibebaskan di Mako Brimob.

"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019 atau Kamis mendatang."

"Insya Allah akan dibebaskan di lokasi Mako Brimob Kelapa Dua," kata dia di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).

Andika menjelaskan, meski secara resmi BTP tercatat sebagai warga binaan Lapas Cipinang, tetapi ia menjalani seluruh penahanannya di Mako Brimob.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved