Bos KSP Jateng Mandiri Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa sekaligus Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri, Halim Susanto meminta bebas dari dari tuntutan jaksa
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa sekaligus Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri, Halim Susanto meminta bebas dari dari tuntutan jaksa terkait penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (28/1).
Ada dua nota pembelaan yang dibaca dalam persidangan yakni pledoi buatan dan dibaca sendiri oleh terdakwa, serta pledoi buatan dari tim dari Penasehat Hukum (PH).
Halim menyatakan terkait penghimpunan dana, nasabah datang sendiri ke kantor KSP Jateng Mandiri.
Kemudian nasabah mengisi formulir simpanan berjangka, foto copy KTP, dan menyetorkan uang yang bisa dengan tunai maupun transfer ke rekening BCA atas nama KSP Jateng Mandiri.
KSP Jateng Mandiri merupakan badan hukum koperasi yang memiliki kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan pengurus maupun pendiri.
"Pengurus maupun pendiri statusnya merupakan salah satu organ dari badan hukum tersebut. Sehingga aktivitas yang dilakukan pengurus merupakan tanggung jawab badan hukum tersebut," ujar dia.
Pembentukan koperasi berstatus badan hukum merupakan subyek hukum yang mempunyai organisasi sendiri. Koperasi berbadan hukum mempunyai kedudukan yang sama.
"Perolehan badan hukum tersebut harus sesuai ketentuan hukum, syarat, dan prosedur yang harus dipenuhi," tuturnya.
Menurutnya, dakwaan maupun tuntutan JPU, konstruksi KSP Jateng Mandiri yang berbadan hukum adalah nyata dan jelas hubungan hukumnya.
Hal tersebut tercipta adanya hubungan hukum antara saksi korban dengan KSP Jateng Mandiri.
"Bukan antara terdakwa Halim Susanto dengan saksi korban," tutur dia.
Hubungan hukum tersebut telah disesuaikan pada putusan Pengadilan Niaga tanggal 28 juni 2018. Hal ini dibuktikan adanya hubungan hukum antara pemohon PKPU dengan KSP Jateng Mandiri sebagai kreditur.
"Dengan pertimbangan di atas Majelis Hakim menyimpulkan KSP Jateng mandiri merupakan koperasi," tuturnya.
Oleh sebab itu, terdakwa tidak bisa dibebani hukum secara perdata baik simpanan berjangka maupun simpanan ke bank atas nama KSP Jateng Mandiri.
Terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana terhadap perbuatan hukum KSP Jateng Mandiri.
"Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016 tentang penanganan pidana secara koorporasi," kata dia.
Halim menuturkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dinyatakan dalam dakwaan. Kemudian dirinya meminta agar dibebaskan dari dakwaan.
"Segera dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan kelas I Semarang, memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya," harapnya.
Sementara itu tim penasehat hukum terdakwa kecewa terhadap JPU memberikan alat bukti saksi, dan ahli yang tercantum dalam tuntutan.
Baginya tuntutan tersebut hanya menyaring dan menempel dari keterangan saksi-saksi pada berita acara pemeriksaan (bap).
"Bukan mengurai keterangan saksi-saksi, terdakawa dan ahli dalam persidangan," tutur dia.
Selanjutnya, apa yang diuraikan JPU secara nyata, jelas, dan bulat, menguraikan mengenai unsur barang siapa merupakan kesalahan hukum yang sangat fatal.
JPU harus meneliti lagi apa yang menjadi unsur di dalam pasal 46 UU nomor 10 tahun 1998 perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan harus melihat subyek hukum pada UU perbankan.
"Pasal 1 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 perubahan UU nomor 7 tahun 1992 yang dimaksud dengan perbankan adalah segala sesuatu yang mencakup tentang bank, mencakup kelembagaan tentang usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya," ujarnya.
Penasehat hukum memohob terdakwa Halim tidak terbukti secara sah bersalah seperti yang dimaksud di dalam pasal 46 ayat 1 jo pasal 16 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Membebaskan terdakwa dari denda sebesar Rp 20 Miliyar.
"Memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari terdakwa. Mengembalikan nama baik terdakwa Halim Susanto di masyarakat. Memeritahkan JPU untuk mengiklankan di media massa baik cetak maupun elektronik yang ada di Jawa Tengah. Menetapkan biaya perkara ditanggung negara," jelasnya.(*)