Bos Cat Tabrak Pemotor Divonis 1 Tahun, Santunan 1,1 Miliar Jadi Pertimbangan, Ini Kata Keluarga
Terdakwa dalam kasus Kasus Mercy VS Honda Beat, yakni Iwan Adranacus telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo
Selain itu juga adik korban yang akan dibantu masuk ke perusahaan terdakwa usai lulus dari kuliah.
Pendapat Ayah Eko
Usai persidangan, ayah almarhum Eko yakni Suharto mengatakan bahwa kejadian nahas tersebut memang diakibatkan oleh kesalahan kedua belah pihak.
"Ya memang ada sebab akibat, kesalahan bukan hanya 1 pihak tapi di kedua belah pihak," katanya Selasa (29/1/2019) sore.
"Mudah-mudahan dengan saya memberikan kebebasan kepada pak iwan itu, anak saya menujunya dimudahkan," katanya.
Dirinya juga mengatakan bahwa vonis ini sudah merupakan catatan atau takdir dari Tuhan.
"Dan ini sesuai dengan harapan saya," katanya.
"Kalau bisa bebas murni, bebas langsung ya tapi karena ini hukum ya kita hormati," katanya.
Dirinya mengatakan bahwa dirinya telah menganggap Iwan sudah seperti anak sendiri.
"Saya anggap anak sendiri, pengganti anak saya," katanya.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani yang menunut Iwan dihukum lima tahun penjara.
Hakim menilai Iwan melanggar Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Terdakwa Kasus Mercy VS Honda Beat divonis 1 Tahun Penjara, Ayah Korban: Kalau Bisa Bebas Murni
