Nunggak Utang ke Fintech, Dona Dipecat Gara-gara Atasan Ikut Diteror Penagih
Pinjaman online di aplikasi bodong tak hanya merenggut pundi-pundi Dona. Perempuan ini juga harus kehilangan mata pencariannya.
Editor:
galih pujo asmoro
TRIBUNNEWS.COM/VINCENTIUS
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan untuk para korban pinjaman online
Hingga kini, LBH menerima lebih dari 1.000 pengaduan.
Padahal, kata Dona, OJK memegang peranan penting untuk mengatur perusahaan-perusahaan tersebut.
"Saya pernah datang ke kantor perusahaan fintech itu."
"Kantornya enggak jelas karena virtual office. Kenapa OJK memperbolehkan virtual office," kata Dona.
"Kalau OJK tidak mengatur sebaik-baiknya, asosiasi apapun tidak bisa bergerak," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Dona Kehilangan Pekerjaan Karena Pinjaman Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/lembaga-bantuan-hukum-lbh-jakarta-membuka-pos-pengaduan-untuk-para-korban-pinjaman-online.jpg)