Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua Pusat Studi Kretek Indonesia Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal. Begini Caranya

Ketua Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo) dan Gabungan Pengusaha Rokok Seluruh Indonesia (GAPRI) Joko Utomo pada konferensi pers di Omah Kuno 1868

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Ketua Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo) Joko Utomo memberikan keterangan terkait peredaran rokok ilegal dalam konferensi pers di Omah Kuno 1868 Pati, Rabu (6/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mazka Hauzan Naufal

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Peredaran rokok ilegal di Indonesia cukup merugikan masyarakat.

Tidak hanya terkait pemalsuan merek, tetapi juga dari sisi penerimaan negara yang tidak maksimal.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo) dan Gabungan Pengusaha Rokok Seluruh Indonesia (GAPRI) Joko Utomo pada konferensi pers di Omah Kuno 1868 Pati, Rabu (6/2/2019).

"Modus peredaran rokok ilegal cukup beragam, antara lain rokok polos (tidak dilekati pita cukai), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, maupun dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas akademisi Universitas Muria Kudus tersebut.

Ribuan Nelayan Kabupaten Pati Peroleh Bantuan Lima Kilogram Beras

Joko menjelaskan, ia mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui penindakan tegas.

Sebab, keberadaan rokok ilegal sangat merugikan industri rokok legal.

Di samping itu, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara dalam hal pendapatan cukai rokok.

"Pengawasan peredaran rokok ilegal jangan hanya diserahkan kepada pemerintah. Ini tanggung jawab kita semua," ujarnya.

Pengawasan rokok ilegal, lanjut Joko, bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Menurutnya, cukai rokok sejatinya dinikmati oleh masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Tengah yang merupakan sentra produksi rokok.

"Pemerintah memiliki kebijakan terkait bagi hasil penerimaan cukai kepada daerah penghasil dan pengumpul cukai rokok. Bagi hasil tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan perekonomian daerah," jelasnya.

Bupati Juliyatmono Harapkan Satpol PP Karanganyar Selalu Gunakan Pendekatan Humanis

Joko menjabarkan, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 pasal 66 A, skema pembagian penerimaan negara dari sektor cukai ialah 40% untuk daerah produsen, 30% untuk Provinsi, dan 30% untuk kabupaten/kota bukan penghasil rokok.

"Penerimaan negara dari cukai rokok memang kita butuhkan. Maka dari itu, mari kita sama-sama mengawasi peredaran rokok ilegal," imbaunya.

Joko menerangkan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal pada tahun 2018 ialah sejumlah Rp 2,4 triliun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved