Setelah Tahu yang Mencuri Uangnya adalah Sang Mertua, Menantu Ini Cabut Laporan Kasusnya
Kasus mertua yang dilaporkan oleh menantunya karena mencuri uang Rp 7 juta di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya ditutup.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, pasangan mertua AA dan ST di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi oleh menantunya, Nasrul Anas.
Polisi kemudian masih melakukan upaya mediasi agar kasus tersebut selesai secara kekeluargaan karena orang yang dilaporkan adalah mertuanya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Maron Aipda Dadang Priyanto menjelaskan, AA dan ST mencuri uang milik Nasrul Anas di toko baju di Pasar Maron sebanyak Rp 7 juta.
"Nasrul Anas merupakan menantu, dan Khotimah, istrinya, anak angkat dari AA dan ST.
Kami lakukan mediasi karena yang dilaporkan mertuanya. Kalau mediasi gagal, pelaku tetap kita jerat pasal KUHP," kata Dadang, Jumat (8/2/2019).
Dadang menambahkan, uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk main judi sabung ayam dan membayar cicilan motor.
Kedua pelaku ditahan pada Minggu (3/2/2019), persis tiga hari setelah dilaporkan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa kedua pelaku yang merupakan orang tua angkat korban adalah pencuri uang sebesar Rp 7 juta, di toko baju anak milik korban.
Dalam pencurian ini, kata Dadang, ST (istri) menjadi inisiator, sementara AA (suami) bertindak sebagai eksekutor.
Saat toko Nasrul Anas tutup, AA meminjam kunci motor.
Kunci toko dengan kunci motor milik Nasrul berada dalam satu gantungan kunci.
"Ternyata AA bukan hendak meminjam motor, tapi mau mengambil uang di toko tersebut," jelasnya.
• Guru Honorer yang Dihina Siswa SMP: Sebenarnya Ingin Balas, Tapi Kalau Pukul Langgar HAM
• Siswa SMP yang Bentak dan Pegang Kepala Guru Kini Nangis dan Minta Maaf
• Geng Motor Bacok Warga Klipang Semarang Setelah Korban Beli Pulsa
• Muwardi Shock Ada Selang di Ginjalnya, Tambah Shock Dengar Penjelasan Dokter Soal BPJS
Setelah AA berhasil mengambil uang di etalase toko milik korban, sebagian uang curian diserahkan ke ST untuk membeli kebutuhan rumah tangga.
“Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Sub 362 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.
AA mengakui perbuatannya.
Dia mengaku terpaksa mencuri karena tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menantu Akhirnya Cabut Laporan Kasus Mertua Curi Rp 7 Juta, Alasannya..."