Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pacarnya Ngamuk Banting Motor saat Ditilang Polisi, Yuni Ungkap Nasib Hubungan Mereka dan Minta Maaf

Nasib Yuni Astuti usai kejadian itu memang sudah berangsur baik,makanya dia pun angkat bicara

Editor: muslimah
Tribunnews
Nasib pacar Adi Saputra setelah Scoopy nya rusak 

2. Oki Ranto Hippa, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan

3. Hafiz, Security Ruko depan Pasar Modern (turut menyaksikan aksi pengrusakan motor yang dilakukan oleh Tersangka)

4. Yuni Astuti (Rekan Wanita dari Tersangka yang turut diboncengi pada saat dilakukan tindakan Tilang)

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain :

- 1 Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Jenis Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi B 6395 GlW (terpasang)

- Plat Nomor B 6395 GLW (diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya)

- Pecahan Body Kendaraan Bermotor Roda Dua

- Batu yang digunakan oleh Tersangka untuk merusak Motor

- Rekaman Video

- baju yang digunakan oleh Tersangka pada saat melakukan pengrusakan motor dan terekam dalam Video

Cara Beli Motor Hasil Kejahatan

Polisi menjerat Adi Saputra dengan sederet pasal, antara lain pasal 263 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana, dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.

Ancaman terberat dari pasal-pasal yang disangkakan terhadap Adi Saputra adalah 6 tahun penjara.

Lalu mengapa Adi Saputra bisa disangkakan pasal penadahan barang hasil kejahatan seperti pasal 480 KUH Pidana?

Ya, rupanya Adi Saputra memang membeli motor hasil kejahatan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved