Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

HOTLINE SEMARANG: Bagaimana Cara Mengurus Surat Kematian?

Tolong tanyakan dan disampaikan ke Disdukcapil, bagaimana cara mengurus surat kematian, dan apa saja syarat serta bagaimana prosedurnya

Tayang:
Penulis: hesty imaniar | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Ilustrasi surat kematian 

Tolong tanyakan dan disampaikan ke Disdukcapil, bagaimana cara mengurus surat kematian, dan apa saja syarat serta bagaimana prosedurnya. Terima kasih dari Nurul.

Jawaban:

Siapkan akta kematian, surat kematian asli dari rumah sakit atau dokter, serta kelurahan, KK asli(nant akan diganti setelah dikurangi yang meninggal), KTP yang meninggal maupun suami/istri asli, karena nanti akan berubah menjadi duda/janda mati, dan mengisi blangko permohonan dan SPTJM yang disediakan di Disdukcapil. Dan surat menyurat itu, diurus oleh anggota keluarganya masing-masing.(hei)

Adi Tri Hananto

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved