HOTLINE SEMARANG: Bagaimana Cara Mengurus Surat Kematian?
Tolong tanyakan dan disampaikan ke Disdukcapil, bagaimana cara mengurus surat kematian, dan apa saja syarat serta bagaimana prosedurnya
Penulis: hesty imaniar | Editor: Catur waskito Edy
Tolong tanyakan dan disampaikan ke Disdukcapil, bagaimana cara mengurus surat kematian, dan apa saja syarat serta bagaimana prosedurnya. Terima kasih dari Nurul.
Jawaban:
Siapkan akta kematian, surat kematian asli dari rumah sakit atau dokter, serta kelurahan, KK asli(nant akan diganti setelah dikurangi yang meninggal), KTP yang meninggal maupun suami/istri asli, karena nanti akan berubah menjadi duda/janda mati, dan mengisi blangko permohonan dan SPTJM yang disediakan di Disdukcapil. Dan surat menyurat itu, diurus oleh anggota keluarganya masing-masing.(hei)
Adi Tri Hananto
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang
Berita Populer