Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tumiyem Ajukan Permohonan Pengambilan Uang Konsinyasi Ganti Rugi Tol ke Pengadilan Negeri

Perjuangan warga Bambankerep, Ngaliyan Tumiyem tak berhenti setelah tetangganya Tukiyem divonis enam bulan. Dia ingin cairkan dana konsinyasi.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Penasehat Hukum Tumiyem, Akhmad Dahlar ajukan permohonan mengambil uang konsinyasi ganti rugi jalan tol yang dititipkan di Pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perjuangan warga Bambankerep, Ngaliyan, Semarang, Tumiyem tidak berhenti setelah tetangganya Tukiyem divonis enam bulan pada persidangan tingkat kasasi.

Tumiyem diwakilkan penasehat hukumnya Akhmad Dahlar mencoba mengajukan permohonan untuk mengambil uang ganti rugi tol yang dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Menurut Dahlar, uang tersebut sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup kliennya.

"Ganti ruginya Rp 630 juta itu untuk tanah dan rumah dia (Tumiyem) yang terkena dampak program pemerintah yaitu jalan tol Semarang-Batang," jelasnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (15/2/2019).

Kisah Tukiyem dan Tumiyem yang Bikin Pembayaran Ganti Untung Proyek Tol Batang-Semarang Tersendat

Setelah dana cair, pihaknya, juga akan membayarkan utang Tumiyem kepada Tukiyem.

Namun dalam pembayaran utang, pihak Tumiyem menunggu hingga kasus tersebut benar-benar selesai.

"Meski waktu itu betul dirugikan klien saya. Tapi kewajiban utang itu tetap dibayar sesuai dengan jumlah pinjaman. Total semua utang Tukiyem kurang lebih Rp 41 juta," ujarnya.

Pihaknya juga mempersilakan upaya hukum yang masih diperjuangkan Tukiyem.

Namun dirinya selaku kuasa hukum Tumiyem berharap pihak PN dapat mencairkan dana tersebut.

"Otomatis dana tersebut kami masukan ke prinsipal yakni klien kami," tukasnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Tukiyem, Jogi Pangabean mengaku terkejut saat dikonfirmasi terkait adanya permohonan pihak Tumiyem untuk mengajukan dana konsinyasi ganti rugi jalan tol yang dititipkan di PN.

Namun pihaknya ragu apakah dana tersebut bisa diambil Tumiyem sedangkan sertifikat SHM pihak pelapor masih dipinjamkan ke Jaksa untuk perkara lain.

"Apakah mungkin bisa dibayar tanpa sertifikat asli?" tanyanya saat dihubungi.

Palsukan Tanda Tangan Tumiyem di Akta Jual Beli Rumah, Tukiyem Divonis 10 Bulan Penjara

Dirinya juga mempertanyakan apakah permohonan tersebut dikabulkan oleh pengadilan atau tidak, sementara sertifikat masih dipinjam oleh jaksa untuk perkara lain.

"Pengacaranya Tukiyem juga masih menunggu untuk perkara yang mana," tuturnya.

Ia menuturkan sebelumnya sudah ada perjanjian antara Tukiyem dan Tumiyem di hadapan Notaris tentang pembagian uang pembebasan tol. Perjanjian dilakukan sejak tahun 2016.

"Isi perjanjiannya uang pembagian tol 25 persen untuk Tukiyem, dan 75 persen untuk Tumiyem.

Pembagian tersebut dilakukan setelah dipotong hutang Tumiyem kepada Tukiyem," pungkasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved