Berita Semarang
Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia Desak Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru PTNBH
Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) yang menaungi 206 fakultas hukum dan sekolah tinggi
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) yang menaungi 206 fakultas hukum dan sekolah tinggi hukum swasta di seluruh Indonesia menyuarakan keprihatinan atas kebijakan penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang dilakukan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).
APPTHI menilai, kebijakan tersebut telah mengancam keberlangsungan kampus swasta.
Sekjen APPTHI, Prof Iwan Satriawan, menjelaskan bahwa dampak paling terasa terjadi di Jawa, khususnya Jawa Tengah, di mana persaingan mendapatkan mahasiswa baru semakin ketat.
Menurutnya, sejak dua tahun terakhir tren penurunan jumlah mahasiswa di PTS sudah terlihat, namun pada 2025 efeknya semakin besar.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Umum APPTHI, Prof. Edy Lisdiyono, asosiasi menuding PTNBH melakukan ekspansi kuota mahasiswa baru jalur mandiri secara masif, bahkan melebihi kapasitas wajar.
Hal ini memicu perebutan pasar calon mahasiswa baru antara PTN dan PTS secara tidak seimbang.
“Dampaknya, PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru hingga 40 persen per tahun.
Situasi ini semakin memperparah ketimpangan ekosistem pendidikan tinggi,” ujar Prof. Edy, Minggu (10/8) siang.
APPTHI menilai, kebijakan tersebut berpotensi menggerus peran PTS yang selama ini ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
APPTHI mengajukan empat tuntutan. Pertama, mendesak Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membatasi periode dan kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri PTNBH agar lebih proporsional dengan kapasitasnya.
Kedua, menuntut adanya prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perguruan tinggi nasional.
APPTHI meminta kebijakan pemerintah tidak hanya berfokus pada PTN, tetapi juga memberi ruang pertumbuhan bagi PTS.
Ketiga, meminta transparansi dan akuntabilitas penggunaan status otonomi PTNBH, khususnya yang terkait komersialisasi pendidikan melalui jalur mandiri.
APPTHI menekankan agar kualitas pendidikan PTN tetap terjaga dalam jangka panjang.
Keempat, mendorong kolaborasi antara PTN dan PTS, bukan kompetisi yang saling menyingkirkan.
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 7 Oktober 2025: Genuk Hujan Ringan |
![]() |
---|
"Anak-Anak Udah Kenyang, Kantin Sepi" Nasib Pedagang Kantin di Tengah Program MBG Semarang |
![]() |
---|
Aksi Heroik Warga Ngaliyan Semarang: Patungan Rp500 Ribu Buat Tambal Jalan Berlubang |
![]() |
---|
Inovasi Dosen dan Mahasiswa Stifar Ubah Limbah Sarang Lebah Klanceng Jadi Sabun Kecantikan |
![]() |
---|
Harga Cabai dan Telur di Pasar Tradisional Kota Semarang Masih Tinggi, Daging Ayam Mulai Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.