Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BERITA LENGKAP : Nita Diteror dan Dipermalukan Penyedia Pinjaman Online, Inilah Saran OJK

Nita bersama suami pun sepakat untuk mencoba layanan pinjaman online yang diketahuinya dari iklan di internet.

TRIBUNNEWS.COM/VINCENTIUS
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan untuk para korban pinjaman online 

Sehingga kasus-kasus yang terjadi beberapa waktu terakhir ini terkait penagihan 'kejam' ala fintech tidak terjadi. Seperti diketahui, sejumlah warga yang menjadi konsumen jasa fintech resah ketika ditagih perusahaan fintech saat telat membayar uang pinjaman.

Berbagai cara dilakukan perusahaan saat menagih konsumen. Selain itu, edukasi kepada masyarakat soal keberadaan fintech harus terus dilakukan. Saat ini, banyak masyarakat yang belum mengetahui soal fintech yang memiliki izin atau tidak.

"Masyarakat perlu diedukasi soal keberadaan fintech yang sudah ada izin dan yang belum," jelasnya.

Ia menuturkan, selama ini masyarakat hanya melihat kemudahan yang diberikan. Masyarakat hanya melihat keuntungan sesaat dari fintech. "Asal duit banyak langsung masuk, mereka mau. Padahal tinggi risikonya," tuturnya.

Menurutnya, potensi kredit macet konsumen fintech sangat tinggi. Tidak hanya di Indonesia, di negara lain juga terjadi serupa. Bahkan, kata dia, masyarakat yang meminjam dana ke fintech lebih banyak untuk keperluan konsumtif, semisal membangun rumah dan untuk gaya hidup.

Sedangkan untuk sektor produktif, belum atau sedikit dilakukan. Yang meminjam dana ke fintech juga biasanya belum bankable di bank konvensional. "Yang tidak bisa membayar, biasanya tidak bisa me-manage (mengelola) keuangan. Cenderung konsumtif," ucapnya.

Bagaimana dengan perusahaan fintech yang bisa mengakses nomor telepon konsumen peminjam?
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) itu menyebut fintech dapat mengakses dengan menggunakan big data yang ada. Jika terjadi pelanggaran privasi, Aviliani, mengatakan hal itu harus dibicarakan dengan regulator (pemerintah).

"Big data yang didapat ini mencerminkan behaviour. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pun selama ini tidak terlalu ketat. Karena kalau terlalu ketat pun (fintech) tidak bisa jalan," imbuhnya. 

Lapor OJK Jika Penagih Nakal

TREN perusahaan yang menawarkan layanan pinjaman online atau pembiayaan melalui peer to peer lending financial technology (fintech) berkembang pesat belakangan ini. Kondisi tumbuhkembang fintech ini juga merambah di Jateng dan DIY.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jawa Tengah dan DIY, Indra Yuheri, menuturkan fintech company terus tumbuh di Jateng dan DIY.

"Sudah banyak juga yang tumbuh di Jateng dan DIY. Namun, baru satu perusahaan fintech yang kantor fisiknya ada di Jateng, itu pun kantor cabang, sedangkan pusatnya di Jakarta," kata Indra.

Berdasarkan data yang ada di kantornya, sudah banyak perusahaan fintech yang mengorbit di Jateng dan DIY.

Aplikasinya sudah ada di layanan playstore di ponsel pintar, namun tidak terdaftar di OJK.

Indra menuturkan saat ini belum ada pengaduan ke institusinya terkait perusahaan fintech yang 'nakal' saat menagih masyarakat atau konsumen yang menunggak. "Iya saya sudah mendengar kasus itu. Tapi di kami belum ada pengaduan terkait itu," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved